"Berdasarkan data awal, proyek pembangunan dam parit menggunakan DAK senilai Rp 9 miliar. Namun Rp 400 juta di antaranya diduga diselewengkan," kata Martha.
Baca Juga: Pemimpin Protes Belarus Kolesnikova Dijatuhi Hukuman 11 Tahun Penjara
Kendati nilai kerugian negara masih dihitung pihak BPK, lanjut dia, pihak Kejari bisa menghitung sendiri berapa uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Saat ini, sudah ada seorang pejabat di lingkungan Dinas Pertanian yang ditetapkan sebagai tersangka.*** (Dodo Rihanto/Pikiran Rakyat)