PRIANGANTIMURNEWS- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, dalam melakukan uji coba pembukaan objek wisata di pulau Jawa masa pandemi Covid-19, warga dengan usia 12 tahun ke bawah dilarang masuk ke tempat wisata.
Namun dengan adanya larangan usia 12 tahun ke bawah masuk ke tempat wisata banyak dikeluhkan oleh para orang tua karena tak bisa membawa anak-anaknya berwisata.
Hal tersebut dikatakan Sandiaga saat melakukan kunjungan ke Desa Wisata Selasari di Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Rabu, 13 Oktober 2021.
Menparekraf Sandiaga Uno menjelaskan jika pihaknya memberikan diskresi karena anak usia 12 tahun ke bawah itu ikut ke orang tua.
"Kami membuat kebijakan dengan panduan agar anak usia 12 tahun ke bawah bisa masuk ke objek wisata jika anak tersebut diawasi oleh bapak ibu nya yang sudah tervaksin lengkap dan sudah terintegrasi oleh aplikasi PeduliLindungi dengan kategori hijau serta protokol kesehatan yang tepat," kata Sandiaga.
Lalu lanjut Sandiaga, untuk anak usia 12 tahun ke bawah diserahkan kepada pengelola destinasi wisata bekerjasama dengan Satgas Covid-19 setempat.
Baca Juga: Sandiaga Uno Apresiasi Keindahan Desa Wisata dan Kesenian Daerah di Kabupaten Pangandaran
"Itu panduannya. Dan Alhamdulillah di beberapa destinasi sudah melakukan penyesuaian. Seperti Yogyakarta dan Magelang mereka sudah melakukan penyesuaian dan sekarang merupakan kebijakan yang sudah diterima oleh para pelaku usaha wisata," ujarnya.
Memang kata Sandiaga, berwisata itu identik berwisata bersama keluarga. "Saya juga punya anak usia 9 tahun namanya Sulaiman, akan sulit sekali kalau tidak ada diskresinya," kata Sandiaga.
Baca Juga: Mau Dapat Rp3 Juta Bansos BLT PKH untuk Siswa SMP, Begini Cara Daftarnya
Seraya dirinya mengatakan, bahwa Pemerintah Pusat sudah memberikan keleluasaan ke daerah untuk menentukan diskresinya.
"Nah yang di daerah, diskresinya mau seperti apa," pungkasnya.***