UMP 2022 Jabar Menjadi Rp1.841.487,31 Win-win Solution, Berlaku bagi Pekerja di Bawah Satu Tahun

- 22 November 2021, 14:24 WIB
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja. /Dok. Humas Jabar

PRIANGANTIMURNEWS- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat 2022 sebesar Rp1.841.487,31. UMP Jabar 2022 naik Rp31.135,95 atau 1,72 persen.

UMP tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Sementara pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan Struktur Skala Upah yang harus ditetapkan didalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang hasil negosiasi dan kesepakatan antara pemberi kerja/perusahaan dan pekerja/ Serikat pekerja. PP dan PKB ini berlaku setelah mendapat pengesahan dari pemerintah.

UMP Jabar 2022 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/ Kep.717-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Baca Juga: Luhut B Pandjaitan Sebut Kawasan Mandalika di Lombok Tengah Akan Ditata

Pengumuman UMP dilakukan Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja dalam sebuah jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu 20 November 2021 malam.

Batas akhir pengumunan UMP sejatinya 21 November 2021 namun karena tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur maka menurut aturan pengumumannya maju satu hari.

Besaran UMP Jabar 2022 atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 561/015/XI/Depeprov tanggal 16 November 2021. Dewan Pengupahan terdiri dari serikat pekerja, pengusaha, dan Pemda Provinsi Jawa Barat.

Pada 15 November 2021, Dewan Pengupahan melaksanakan rapat pleno membahas rekomendasi penyesuaian UMP kepada Gubernur. Namun serikat pekerja tidak hadir sehingga sesuai aturan rapat ditunda satu hari. Pada 16 November Dewan Pengupahan rapat pleno kedua dan kembali serikat pekerja tidak datang, sehingga tata tertib dapat dilanjutkan untuk mengambil keputusan.

Baca Juga: Tersangka Kecelakaan Susur Sungai yang Tewaskan 11 Pelajar di Ciamis Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Pelakunya

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x