PRIANGANTIMURNEWS - Setelah dipanggil karena ada laporan penyebar berita hoaks Polda Metro Jaya, Habib Bahar Bin Smith akhirnya ditahan.
Polda Metro Jaya resmi menahan Habib Bahar Bin Smith usainya statusnya berubah menjadi tersangka penyebar berita bohong atau hoaks.
Pemimpin Ponpes Tajul Alawiyyin itu terjerat pasal berlapis bakal mendapatkan ancaman hingga lima tahun penjara.
Tersangka Habib Bahar bin Smith mendapatkan hukuman berlapis dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP.
Selanjutnya, Pasal 15 UU nomor 1 tahub 1946 tentang petaturan hukum pidana Jo pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 54 KUHP.
"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan dan objektif," terang Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman kepada wartawan, di Mapolda Jabar Dikutip dari PMJ News pada Selasa, 4 Januari 2022.
Baca Juga: DOWNLOADER YouTube Menjadi MP3 dan MP4 Kualitas Audio Terbaik MP3 dan MP4 4K Full HD, Ini Caranya
"Alasan berulang kali berulang kali tindakan pidana, dilakukan terhadap diri dan menghilangkan barang-barang," sambungnya.
Sebagai informasi, Bahar diperiksa terkait dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.***