Herry Kasus Pemerkosaan 13 Santri Akan di Eksekusi Tembak di Bagian Jantung, Cek Faktanya

- 16 Januari 2022, 20:02 WIB
Herry Irawan akan di hukum mati.
Herry Irawan akan di hukum mati. /Pikiran Rakyat/

PRIANGANTIMURNEWS- Kasus pemerkosaan 13 santri yang dilakukan guru ngaji di Bandung bernama Herry Wirawan senter akan dihukum mati dan kebiri kimia.

Namun ramai kembali bahwa Komnas HAM keberatan dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU). Hukuman mati melanggar Hak asasi manusia seseorang menurut komnas HAM.

Kemudian beredar kabar dari salah satu artikel berjudul Akhirnya Tepat Hari Ini Guru Yang H4mili Santri Akan Ditemb4k Dalam Jarak 5 Meter Tepat Di Bagian Jantung” pada Kamis, 13 januari 2022.

Baca Juga: Apa Kata PRIMBON, Sifat Buruk Penyebab Penyakit

Sebagaimana dilansir Priangantimurnews.com dari kabarbesuki.com https://kabarbesuki.pikiran-rakyat.com/cek-fakta/pr-193488320/cek-fakta-herry-wirawan-guru-hamili-santriwatinya-dikabarkan-akan-ditembak-jarak-5-meter-tepat-bagian-jantung yang ditulis oleh Ayu Nida LF, bahwa kasus pemerkosaan Herry dengan eksekusi tembak tepat di bagian jantung adalah berita bohong alias Hoaks.

Dikutip langsung dari artikel lama Turnbackhoax bahwa informasi tersebut tidak benar karena tidak ada informasi resmi bahwa Harry Wirawan akan di hukum tembak tepat di jantungnya.

Baca Juga: Siapa Pemilik Zodiak yang Banyak Menghasilkan Miliarder, Cek Zodiak Kamu!

Faktanya, Herry Wirawan belum dihukum mati pada 13 Januari 2022. Justru predator seks tersebut baru dituntut untuk dihukum mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 11 Januari 2022 dan vonisnya belum ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Jika Herry Wirawan dihukum mati pun akan ada serangkaian proses hukum yang dijalani. Berita yang menyatakan Herry akan ditembak mati di bagian dada resmi merupakan kabar bohong alias Hoaks.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x