Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Cimahi hari ini Rabu 9 Februari 2022, Catat dan Simak Persyaratanya

- 9 Februari 2022, 06:20 WIB
Pelayanan SIM Keliling Polres Cimahi  Rabu 9 Februari 2022
Pelayanan SIM Keliling Polres Cimahi Rabu 9 Februari 2022 /Instagram @simrestabesbdg1/

PRIANGANTIMURNEWS - Bagi Anda yangakan mempernjang SIM A atau SIM C tidak perlu datang ke Polres Cimahi. Anda bisa memperpanjang SIM yang telah habis masa berlakunya ke pelayanan SIM Keliling yang dilakukan Salantascimahi.

Satlantas Polres Cimahi setiap hari akan memberikan pelayanan SIM Keliling dengan tempat yang berbeda-beda sesuai yang telah ditentukan.

Pada Rabu 9 Februari 2022, Mobil SIM keliling Polres Cimahi akan melakukan pelayanan di Mall Cimahi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari ini Rabu, 9 Februari 2022 Perihal Kesehatan, Keseharian, Cinta, dan Keuangan

Pelayanan SIM keliling yang digelar di Mall Cimahi akan dilakukan mulai pukul 08.00- 11.00 WIB.

Sebelum datang ke tempat pelayanan Anda bisa mempersiapkan syarat-syarat yang dtentukan. Adapun persyaratan yang diperlukan sebagai berikut:

1.SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2.KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3.Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
4. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: 15 Link Download Twibbon Hari Pers Nasional 2022, Bingaki Menarik, Cocok Dishare di Media sosial


5.Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS atau POLRES terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
6.Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
7.Pendaftaran perpanjangan sim hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk Jum'at dan Sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
8.Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.

Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Peraturan Kepolisian No.5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pendedaan SIM.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @satlantascimahi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x