Terdakwa Penista Agama M. Kace Diancam Hukuman Penjara 10 Tahun, Sidang Diwarnai Aksi Massa

- 25 Februari 2022, 23:41 WIB
Terdakwa penista Agama M. Kace sedang mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada sidang di Pengadilan Negeri Ciamis
Terdakwa penista Agama M. Kace sedang mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada sidang di Pengadilan Negeri Ciamis /Nurhandoko Wiyoso/Pikiran Rakyat

PRIANGANTIMURNEWS - Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Mohamad Kosman alias M Kace kembali digelar di Pengadilan Negeri Ciamis.

Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ciamis Kamis 24 Februari 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang diwarnai dengan kedatangan massa yang tergabung dalam Barisan Pecinta Ulama dari berbagai wilayah di Priangan.

Baca Juga: Sandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing, Aliansi Ummat Islam Garut, Minta Jokowi Pecat Menteri Agama Yaqut

Persidangan mendapat pengawalan ketat dari aparat gabungan dari TNI dan Polres Ciamis. Bahkan arus lalulintas di depan Gedung PN Ciamis juga dialihkan.

Sebelum memasuki ruang sidang, terdakwa M Kace yang mengenakan baju warna putih dipadu celana warna gelap, dengan kopiah hitam dan masker putih, yang didampingi empat kuasa hukumnya, kepada wartawan, sempat menyatakan sehat dan siap mengikuti persidangan. Jalannya persidangan sendiri berjalan lama.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjumlah 16 orang. Mereka bergantian membacakan tuntutan setebal 1.096 halaman. JPU tersebut, tidak hanya dari Kejaksaan Negeri Ciamis, tapi juga Kejaksaan Tinggi Jabar dan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Gelombang Tinggi Jadi Penyebab Mulurnya Pekerjaan Pemotongan Limbah Kapal Tongkang di Pantai Bojongsalawe

Dilansir priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat di sela-sela sidang, Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Ciamis Yuyun Wahyudi, mengatakan, agenda sidang pembacaan penuntutan. Ada beberapa pasal yang didakwakan kepada terdakwa M Kace.

Salah satunya, kata Yuyun, dakwaan Primair melanggar pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946, tetang Ketentuan Hukuman Pidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. “Untuk ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” kata Kajari Ciamis Yuyun.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah