Terbentur Permenkes Baru, Hotel dan Restoran Harus Kantongi Sertifikat SLS

- 30 Maret 2022, 08:39 WIB
PHRI bersama Dinas Kesehatan Kab Pangandaran sedang mensosialisasikan Permenkes no 14 tahun 2021, Senin 28 Maret 2022 kemarin.
PHRI bersama Dinas Kesehatan Kab Pangandaran sedang mensosialisasikan Permenkes no 14 tahun 2021, Senin 28 Maret 2022 kemarin. /PRMN/AGUS KUSNADI/

PRIANGANTIMURNEWS - Perhimpunan Hotel dan Restoran Republik Indonesia (PHRI) Kabupaten Pangandaran bekerjasama dengan Dinas Kesehatan melakukan sosialisasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan yang baru.

Ajakan tersebut berkenaan dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

Ketua BPC PHRI Kab Pangandaran Agus Mulyana mengatakan, maka dengan adanya peraturan Menteri Kesehatan yang baru, maka pihaknya menggandeng Dinas Kesehatan Kab Pangandaran untuk melakukan sosialisasi dengan para pengurus PHRI yang juga sebagai pemilik hotel dan restoran.

Baca Juga: Rusia Diserang Ratusan Ribu Cyber Tiap Hari, Mampukah Melawannya?

Karena kata Agus, dengan adanya Permenkes tersebut, pihaknya harus mengikuti pelatihan agar mendapatkan sertifikat Layak Sehat sebagai syarat untuk mengurus perizinan melalui sistem online atau Online Single Submission (OSS).

"Karena sekarang sertifikat Layak Sehat itu menjadi salah satu syarat untuk mengurus perizinan melalui OSS," kata Agus, Selasa, 30 Maret 2022.

Sebenarnya kata Agus, sudah ada sekitar 36 hotel dan restoran yang sudah mengantongi sertifikat Layak Sehat, namun masih menggunakan sistem yang lama atau manual.

Pengurus BPC PHRI Kab Pangandaran.
Pengurus BPC PHRI Kab Pangandaran.

Baca Juga: Jangan Melupakan 8 Amalan Sunnah Ini, karena Banyak Keistimewaan yang Akan Didapatkan

"Kalau dulu kan ngurusnya langsung, kalau sekarang kan lewat online. Jadi kalau ada yang kurang syaratnya pasti ditolak," ujarnya.

Maka lanjut Agus, PHRI bekerjasama dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan sosialisasi tentang Permenkes baru tersebut untuk ditindaklanjuti.

"Supaya para pemilik hotel dan restoran bisa mengurus perpanjangan perizinan melalui sistem online," pungkasnya.

Baca Juga: 5 Zodiak Yang Berpeluang Menangkan Kompetisi

Sementara Plt. Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kab Pangandaran Lina Yulianti menjelaskan, sebenarnya syarat-syarat dari Dinas Kesehatan untuk sertifikasi Layak Sehat untuk hotel dan restoran itu ada 7 persyaratan.

"Misalnya pemeriksaan air, makanan, penjamah makanan (koki) itu juga harus diperiksa. Lalu alat-alat dan makanan untuk sarapan pagi itu juga harus diperiksa masing-masing diambil lima sampel," terang Lina.

Apalagi dengan adanya Permenkes yang baru yaitu no 14 tahun 2021, menurut Lina, ada satu syarat yang harus mengupload sertifikat penjamah makanan dan sertifikat cleaning service.

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Justru Paling Mujur Dapatkan Pengorbanan Cinta dari Pasangan

"Nah ini persyaratan yang baru dan lumayan berat, karena kita belum pernah mengadakan pelatihan untuk cleaning service," ujar Lina.

Maka dirinya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat terkait pelaksanaan pelatihan cleaning service di Kab Pangandaran.

"Begitu juga PHRI Pangandaran diharapkan bisa melakukan koordinasi dengan PHRI Jawa Barat agar pelatihan ini bisa terlaksana dan memudahkan bagi para pemilik hotel dan restoran saat mengurus perizinan usahanya melalui OSS," pungkasnya. ***

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah