PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemda) Jawa Barat merilis aturan baru.
Aturan baru ini terkait perpanjangan libur lebaran tahun 2022.
Pemda Jabar sepakat memperpanjangan libur panjang libur lebaran.
Hal ini dikarenakan untuk mengantisipasi arus balik mudik lebaran di tahun ini.
Melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jabar tetapkan perpanjangan libur lebaran selama tiga hari.
Seperti yang dikemukan oleh Wakil Gubernur Jabar UU Ruzhanul Ulum, jika perpanjangan libur lebaran selama tiga hari.
Terhitung yang semula masuk tanggal 9 Mei menjadi tanggal 12 Mei 2022.
Baca Juga: Seorang PNS Jepang Nikahi Boneka Hatsune, Tinggal Bersama Selama 4 Tahun Ketimbang Dengan...