Polres Ciamis Menetapkan Tersangka Kecelakaan Bus Pariwisata di Panjalu-Ciamis

- 25 Mei 2022, 18:58 WIB
 Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., dalam konferensi pers
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., dalam konferensi pers /Humas Polres Ciamis/

PRIANGANTIMURNEWS- Polres Ciamis Polda Jabar menetapkan tersangka kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Panjalu-Panumbangan yang meninbulkan korban luka, materil hingga korban jiwa, pada Sabtu, 21 Mei 2022, lalu. Penerapan ini hasil dari gelar perkara yang dilakukan pada dini hari.

"Pada dasarnya secara prinsip saya sampaikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada dini hari, Sopir Bus berinisial IP (43) kami tetapkan sebagai tersangka," tutur Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., dalam konferensi pers kepada awak media di Lobi Utama Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Rabu 25/05/2022.

"Tersangka IP saat ini sudah ditahan di Ruang Tahanan Mapolres Ciamis," tambahnya.

Baca Juga: Penampilan Raline Shah di Festival Film Cannes 2022, Netizen: Cantiknya Gak Ada Obat!

Tersangka IP Supir Bus PO Pandawa, kata Kapolres Ciamis, disangkakan pada Pasal 310 ayat (1), ayat (2), ayat (4) juncto Pasal 312. Pasal 310 tentang bentuk perbuatan akibat lalainya yang mengakibatkan kecelakaan dan mengakibatkan kerusakan material, luka ringan bahkan meninggal dunia. Sedangkan Pasal 312 tentang tersangka setelah kejadian meninggalkan TKP atau kabur tidak memberikan pertolongan kepada korban-korban lainnya.

"Ancaman pidana ayat 1, satu tahun dan yang paling berat yakni Ayat 4 yang mengakibatkan korban meninggal. Ancaman 6 tahun penjara," kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Kapolres Ciamis menjelaskan, terkait penyebab kecelakaan pihaknya mengkaji dalam beberapa faktor. Diantaranta faktor manusia, faktor kendaraan dan sarana prasarana.

Baca Juga: 3 Wisata Alam Bandung yang Wajib Kamu Kunjungi

"Kami simpulkan, kami yakini bahwa faktor manusia sebagai penyebab utama dimana si Sopir IP kami yakini kurang antisipatif dalam berkendara. Apalagi dihadapkan pada jalan yang menurun. Itu kami kaitkan dengan profesi yang bersangkutan sebagai supir dipandang sudah cukup berpengalaman," ucapnya.

Halaman:

Editor: Neri Januari Stiani

Sumber: Humas Polres Ciamis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x