Tiga Pelaku Penusukan Seorang Pemuda di Arcamanik Ditangkap Petugas Reskrim Polsekta Arcamanik

- 30 Mei 2022, 20:05 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung  dan jajarannya menjelaskan terkait pembunuhan Arcamanik di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Senin 30 Mei 2022.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung  dan jajarannya menjelaskan terkait pembunuhan Arcamanik di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Senin 30 Mei 2022. /Mochammad Iqbal Maulud/Pikiran Rakyat

PRIANGANTIMURNEWS - Tiga orang pelaku penusukan hingga menewaskan OKM (24) warga Arcamanik berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsekta Arcamanik.

Tiga orang pelaku penusukan terhadak OKM hingga tewas yang diamankan tersebut berinisial MI, RO dan VS.

Seperti dilansir priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol, Aswin Sipayung membenarkan telah menangkap tiga pelaku penusukan terhadap OKM.

Baca Juga: Kasus Subang Terkini, Yoris Hengkang dari PH-nya? Akankah Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak Amel Segera Terungkap


"Kejadiannya pada 22 Mei 2022 lalu, tiga pelaku sudah diamankan atas nama MI, RO, VS. Korban meninggal atas nama OKM," kata Aswin
di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Senin 30 Mei 2022.

Menurut Aswin penusukan itu dilakukan oleh para pelaku usai terjadi cekcok dengan korban.

Para pelaku juga disebut sedang berada dalam pengaruh minuman keras. Informasi yang dihimpun, total ada tujuh luka tusukan yang diderita oleh korban akibat tusukan senjata tajam jenis samurai.

Baca Juga: Power Rangking Ballon d'Or Per Akhir Mei 2022: Ada 4 Pemain Real Madrid Masuk 10 Besar

"Korban dan pelaku saling kenal, dan memang beberapa kali berkomunikasi tapi karena ada kesalahpahaman, selisih paham, ditambah lagi ini pengaruh minuman keras, terjadilah peristiwa seperti ini," ucap dia.

Aswin memastikan, masih ada seorang pelaku lainnya yang diburu oleh polisi. Adapun akibat perbuatannya, tiga pelaku yang telah diamankan disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x