Ada Kajian Penurunan Permukaan Tanah, Bupati Jeje: Izin Penggunaan Air Bawah Tanah Harus Ditertibkan

- 13 Juni 2022, 10:03 WIB
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata dan Sekda Kusdiana.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata dan Sekda Kusdiana. /PRMN/AGUS KUSNADI/

PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran tengah mengkaji aturan penggunaan air bawah tanah dalam rangka pengendalian lingkungan dengan menertibkan izin penggunaan air bawah tanah.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, berdasarkan kajian apabila menggunakan air bawah tanah secara berlebihan akan berimplikasi pada lingkungan dengan adanya penurunan terhadap adanya penurunan permukaan tanah.

Maka kata Jeje, pemerintah daerah akan melakukan penertiban perizinan dan menetapkan tarif pajak penggunaan air bawah tanah di Kabupaten Pangandaran dengan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Gila Bener Nih, Harga Cabai di Pasar Cikurubuk Naik Tiga Kali Lipat, Konsumen Kelimpungan

"Katanya menurut kajian ada penurunan permukaan tanah. Apalagi kita berada di pesisir pantai, air laut bisa meresap dan air yang kita gunakan bisa asin. Nah itu yang kita jaga, ," kata Jeje, Minggu, (12/6/2022).

"Bisa saja nanti tarif penggunaan air bawah tanah lebih mahal ketimbang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), asalkan PDAM nya siap," katanya.

Menurut Jeje, hampir 70 persen warga di Kabupaten Pangandaran menggunakan air bawah tanah, terlebih di komplek perhotelan di kawasan objek wisata.

"Apalagi sekarang kunjungan wisata ramai terus kan, tentunya penggunaan air bawah tanah semakin banyak," ujarnya.

Untuk menindaklanjuti pemberlakukan izin dan tarif pajak penggunaan air bawah tanah, dirinya sudah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Banyumas pekan lalu.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x