Pimpinan Ponpes di Subang Perkosa Santriwati di Bawah Umur Selama Setahun, Terbongkar Berkat Curahan Hati

- 24 Juni 2022, 21:39 WIB
Pimpinan Ponpes di Subang Perkosa Santriwati dibawah umur selama setahun baru terungkap. Tangkapan layar Instagram @infobandungkota
Pimpinan Ponpes di Subang Perkosa Santriwati dibawah umur selama setahun baru terungkap. Tangkapan layar Instagram @infobandungkota /

PRIANGANTIMURNEWS - Lagi dan lagi, kasus pemerkosaan terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren (Ponpes) kembali terjadi.

Kali ini kasus pemerkosaan yang dialami para santriwati terjadi di Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes.

Kasus pemerkosaan terhadap santriwati tersebut terbongkar berkat mencuatnya isi curahan hati salah satu korban berusia 15 tahun.

Curahan hati salah satu santriwati korban pemerkosaan yang dilakukan pelaku tertuang, dalam enam lembar kertas berisi tulisan tangannya.

Baca Juga: Persija Dikabarkan Merekrut Hanno Behrens dari Klub Asal Jerman Hansa Rostock, Simak Informasinya

"(Tulisan korban) salah satunya berisi permohonan maaf korban pada orangtuanya, karena sudah tidak suci lagi," kata Kapolres Subang AKBP Sumarni dilansir Priangantimurnews.com dari laman Pikiran Rakyat, Jumat 24 Juni 2022.

Dia menjelaskan, isi dalam surat tersebut korban menuliskan jika guru yang seharusnya melindungi justru malah merenggut kesuciannya.

Sumarni mengatakan kasus pemerkosaan yang dilakukan pimpinan Ponpes di Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang tersebut terbongkar sekitar bulan Mei 2022 lalu.

Baca Juga: Persib Dikenai Denda Ratusan Juta, Umuh Muchtar Murka Gara-Gara Ini: Salahkan Oknum Bobotoh

Diketahui pelaku berinisial DAN berusia 45 tahun, ternyata bekerja juga sebagai staf di Kementerian Agama Kabupaten Subang, Jabar.

"Kronologisnya bahwa sekitar bulan Mei didapat informasi telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," jelasnya.

Dia menjelaskan, di mana si pelaku ini melakukan kejahatannya terhadap korban sambil mengatakan anggap saja ini (pemerkosaan).

Sebagai proses belajar dan diniatkan belajar supaya dapat ridho dari guru. Pelaku melakukan lebih dari 10 kali, dan berlangsung selama setahun.

Baca Juga: KASUS SUBANG PALING BARU: Alibi Pak Yosep Mencurigai 4 Saksi Ini Karena Takut dengan Status WA Yoris?

"Perbuatan sudah dilakukan sebanyak lebih dari 10 kali sejak dari Desember 2020 sampai dengan 7 Desember 2021," pungkasnya.

Menurutnya, perbuatan bejat pelaku tersebut dilakukan masih di lingkungan sekolah atau Pondok.

Aksinya terbongkar usai korban menuliskan pengalaman pahitnya di enam lembar kertas, ditemukan oleh ibu korban.

"Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya," tegasnya.

Dasar penangkapan pelaku yakni laporan orangtua korban pada 23 Mei 2022 lalu, kemudian polisi menangkapnya pada 10 Juni 2022 kemarin.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti, berupa baju, pakaian dalam dan lembaran kertas berisi curahan hati.

Baca Juga: Ada Peristiwa Langka Apa Tanggal 27 Juni 2022? Simak Penjelasan Berikut Ini

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 d dan atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 e.

Dan atau Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Junto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016.

Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pidana penjaranya paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujarnya. ***

Disclaimer: Artikel ini sudah ditayangkan di portal pikiran-rakyat.com yang berjudul, "Polisi Ungkap Curhat Pilu Murid yang Diperkosa Pimpinan Ponpes di Subang: Minta Maaf Sudah Tak Suci Lagi" Ditulis oleh: Eka Alisa Putri

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x