Hal itu jelas merusak kehidupan sosial YP yang tidak bisa pulang ke rumah dan tempat tinggalnya yang tidak jelas.
Kuasa hukum YP menuturkan kalau rumah tersebut akan dibersihkan terlebih dahulu oleh YP.
Sedangkan dari sisi lain kuasa hukum saksi yang berinisial MR mengatakan “Police line kemarin malam saya lihat itu sudah dilepas, ada YP, Ada YS masuk ke dalam TKP. Kalau kami agak mempertanyakan kenapa TKP ini sudah dilepas police line-nya disaat proses kasus ini masih berjalan.”
Selain itu juga kuasa hukum dari MR ini mempertanyakan soal perkembangan kasus subang ini yang seakan jalan ditempat.
“Kami juga tidak tahu kasus ini sudah sampai lidik atau masih sidik karena kita belum dapat info terkait SPDP-nya,”tambah Ahmad Taufan.
Seharusnya police line baru bisa dibuka setelah ada putusan pengadilan.
“Sepengalaman kami apalagi ini TKP pembunuhan, harusnya steril jadi police line itu bisanya dibuka setelah ada putusan pengadilan yang inkrah dianggap kasus susah selesai,”jelas Ahmad Taufan.***