Pertimbangannya, tidak ada aturan yang menyatakan binary option sebagai perjudian, melainkan bisnis penembakan.
Atas keputusan itu, Doni tidak diwajibkan mengembalikan uang korban dengan total kerugian mencapai Rp17 miliar.
"Membebaskan hukuman karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim Satibi.
Baca Juga: Eril Sudah Tenang Disisi-Nya, Curhatan Sang Kekasih Mendiang Eril Bikin Haru
Alhasil, majelis hakim tidak mengabulkan jaksa penuntut umum (JPU) terkait restitusi atau ganti rugi sebesar Rp17 miliar kepada para korban dan Rp1,2 miliar kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menanggapi keputusan hakim, ratusan korban dari sang afiliasi asal Bandung itu protes dan ricuh di pengadilan.***