PRIANGANTIMURNEWS - Doni Salmanan, terdakwa kasus penipuan jual beli divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Kamis, 15 Desember 2022.
Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi mengatakan bahwa Doni terbukti melanggar dakwaan kesatu Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
"Menyatakan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita
bohong dan mengantisipasi kerugian sebagaimana dakwaan kesatu pertama," kata Achmad Satibi saat sidang sepeertidikutip priangantimurnews.com dari antara.
Baca Juga: SI SEKSI BIKIN PANGLING!! Begini Fakta Gronya Somerville Pebulutangkis Asal Australia
Sejumlah aset Doni yang sempat disita dengan total miliaran rupiah seperti kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, dan aset lainnya juga diretur berdasarkan keputusan hakim.
Menurut hakim aset yang didapat oleh Doni sebagai afiliasi aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana.
Hal itu karena hakim menilai regulasi trading atau binary option masih belum jelas.
Hakim juga menyatakan Doni Salmanan tak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Majelis hakim menilai bahwa dakwaan kedua Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak terbukti.