Priangantimurnews - Kepolisian baru saja menangkap tersangka atas dugaan jual pacarnya lewat salah satu aplikasi.
Sebagimana yang dikutip pikiran rakyat.com bahwa Kapolres Bandung komisaris besar Budi Sartono mengatakan bahwa petugas berhasil menangkap praktik prostitusi online.
Tepat pada tanggal 30 September 2023 petugas menangkap 2 pelaku di apartemen tersebut. Sementara 5 korban sudah diamankan polisi.
Baca Juga: Komunitas Onthel dan Jampana RW 13 BRP Panglayungan Siap Meriahkan Milangkala ke 22 Kota Tasikmalaya
Kenali seorang pria yang berinisial HAD asal Bandung dengan nekat menjual pacarnya sendiri pada pria hidung belang.
Mirisnya lagi pacarnya dibanrol dengan kisaran 400 sampai dengan 700 ribu rupiah per transaksi.
Melalui aplikasi hijau pelaku menawarkan pacarnya, sementara transaksinya dilakukan di apartemen Gateway Pasteur, Bandung.
Baca Juga: Delapan Dokter di RS Bekasi Dilaporkan ke Polisi, Diduga Melakukan Malpraktek
Aplikasi hijau ini memang kerap sekali disalahgunakan seperti pesan jasa mucikari secara online.
Disisi lain, pelaku menggunakan akun dengan nama Amelia. Kemudian dia menawarkan para korban kepada targetnya.