Tim Saber Pungli Jawa Barat Amankan Petugas Parkir Liar di Area Masjid Al Jabar

- 18 April 2024, 06:25 WIB
Tim Saber Pungli Jawa Barat menindak petugas  parkir liar yang sering melakukan  pungli di Area Masjid Al Jabar
Tim Saber Pungli Jawa Barat menindak petugas parkir liar yang sering melakukan pungli di Area Masjid Al Jabar /Humas Polda Jabar/

PRIANGANTIMURNEWS -Tim Saber Pungli Jawa Barat melakukan penindakan dan klarifikasi terhadap para petugas parkir liar yang diduga melakukan pungli di area parkir Mesjid Al-Jabar Cimencrang Kota Bandung.

Penindakan dilakukan pada Senin 15 April 2024. Pada kesempatan itu Tim Saber Pungli mengamankan empat orang dengan inisial OK, RA, RM, YS.

”Kami telah melakukan penindakan terhadap petugas parkir liar di Wilayah Kota Bandung khususnya di area parkir Mesjid Al-Jabar Cimencrang Kota Bandung dan selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap 4 (empat) orang dengan inisial OK, RA, RM, YS.” ujar Kombes. Pol.Jules Abraham Abast S.I.K.

Baca Juga: Ahmad Muhdlor Bupati Sidoarjo Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi, Insentif Pegawai BPPD Disunat

”Dua orang petugas pintu (Gate) masuk dan keluar serta dua orang petugas Juru Parkir Mesjid Al-Jabar.” kata beliau

Dari kegiatan tersebut Tim Saber Pungli berhasil mengamankan uang tunai hasil penarikan parkir gate sebesar Rp. 1.400.000 dari juru parkir, dari 2 orang jukir (gate B dan C) sebesar Rp 89.000.

“Setelah dilakukannya penindakan, petugas satgas saber pungli provinsi Jawa Barat akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan di kawasan mesjid Al Jabbar guna menghindari adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum juru parkir liar di kawasan mesjid Al Jabbar Kota Bandung.” ujarnya.

Baca Juga: Ratusan Warga Dievakuasi Ke Tagulandang Pasca Gunung Ruang di Sulawesi Utara Erupsi

Petugas Juru Parkir Mesjid Al-Jabar yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli), Sdr. OO (Petugas Gate / Karcis), Sdr. RMA (Petugas Gate/yayasan SealGuard), Sdr. R (Petugas Juru Parkir area parkir B Mesjid Al-Jabar, dan Sdr. YOS (Petugas Juru Parkir area parkir C Mesjid Al-Jabar).

Adalun bentuk pelanggaran bahwa Tiket parkir tidak sesuai dengan ketentuan, hanya menggunakan kertas fotocopy dengan nomor seri yang sama, Nilai besaran biaya parkir tidak sesuai dengan Perwal No. 121 tahun 2022 tentang pengelolaan parkir diluar badan jalan.

Masyarakat yang masuk ke area parkir mesjid Al Jabbar pada saat masuk ke area parkir dipungut biaya parkir dan pada saat keluar area mesjid juga dipungut biaya parkir, dan Pencatatan jam masuk dan keluar parkir dilakukan pencatatan secara manual tanpa menggunakan mesin cetak parkir satu pintu.***

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah