Majelis Ulama Indonesia Tetapkan Vaksin Covovax Produksi India Haram, Ternyata Ada Enzim Ini

- 25 Juni 2022, 11:34 WIB
Potret vaksin COVID-19 Covovax
Potret vaksin COVID-19 Covovax /instagram @mnctvnews/

PRIANGANTIMURNEWS- Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan vaksin COVID-19 yang telah diproduksi oleh Serum Institute of India Pvt yang bernama Covovaxmirnaty haram.

Majelis Ulama Indonesia mengharamkan, disebabkan pada saat tahapan produksi vaksin Corovax diproduksi di India telah ditemukan ada pemanfaatan enzim yang terdapat pada pankreas babi.

Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin COVID-19 yang telah ditandatangani oleh Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.

Baca Juga: Ulang Tahun Emmeril Kahn Mumtadz Hari Ini 25 Juni, Atalia Praratya Bagikan Momen Saat Eril Kecil Hingga Dewasa

Selain itu keputusan itu juga ditandatangani, Ketua Umum Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda. Fatwa tersebut sudah ditandatangani pada tanggal 7 Februari 2022 yang lalu.

Dikutip oleh Priangannews.com dari laman instagram @mnctvnews, MUI telah memberikan enam rekomendasi terhadap vaksin yang diproduksi oleh India tersebut.

1. Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin COVID-19 yang halal dan semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.

Baca Juga: Menjelang Idul Adha Pemerintah Siapkan Tiga Juta Dosis Vaksin PMK Untuk Sapi Kurban

2. Pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang bersertifikasi halal.

3. Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x