Apakah Bayi Dalam Kandungan Wajib Zakat Fitrah, Berikut Penjelasannya

4 Mei 2021, 06:35 WIB
Ilustrasi Ibu sedang mengandung / Pixbay /

PRIANGANTIMURNEWS – Menjelang penghujung bulan suci Ramadhan, umat islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah dari mulai masih bayi hingga yang sudah berumur tua.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim,” (HR. Bukhari).

Dari hadis tersebut, diketahui orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah laki-laki dan perempuan, anak kecil dan dewasa dari golongan umat Muslim.

Baca Juga: Tersangka Sate Beracun Berujung Maut di Yogyakarta Terancam Hukuman Mati

Diwajibkannya membayar zakat firah ini, guna untuk mensucikan diri dan jiwa kita. Lantas, bagaimana dengan bayi dalam kandungan? Apakah bayi dalam kandungan wajib zakat fitrah?

Dikutip Priangantimurnews.com dari laman NU Online, 4 Mei 2021, bahwa para ulama Syafi’iyah memberi keutamaan dalam menentukan orang yang wajib zakat fitrah.

Ketentuan orang yang dihukumi wajib zakat fitrah adalah dengan memenuhi salah satu 2 masa yaitu bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal.

Jadi ketika seseorang tidak menemui salah satu dari dua masa tersebut, maka tidak wajib zakat baginya.

Baca Juga: Pemerintah Memperpanjang dan Memperluas Kebijakan PPKM Mulai Tanggal 4 sampai Mei 2021

Namun yang jadi pertanyaannya, apakah anak yang masih di dalam kandungan diwajibkan untuk zakat fitrah?

Perlu kamu ketahui menurut para ulama, janin yang belum lahir sebelum terbenamnya matahari di akhir hari bulan Ramadhan bisa dipastikan tidak wajib zakat baginya.

Alasannya, sebab si janin tidak menemui salah satu dari dua waktu wajibnya mengeluarkan zakat fitrah.

Baca Juga: Penyaluran Zakat Harus Memperhatikan Protokol Kesehatan, Menag: Jangan Terjadi Kerumunan

Penjelasan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib:

 

,ـ (دون من ولد بعده) وكذا من شك في أنه ولد قبله أو بعده ، ويؤخذ من كلامه أنه لو خرج بعض الجنين قبل الغروب وباقيه بعده فلا وجوب ؛ لأنه جنين ، ما لم يتم انفصاله

 

“Begitu juga tidak wajib mengeluarkan zakat atas bayi yang ragu apakah lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir Ramadhan atau setelahnya. Dan diambil dari perkataan mushannif bahwa jika sebagian janin keluar sebelum terbenamnya matahari, sedangkan bagian janin yang lain keluar setelahnya maka tidak wajib mengeluarkan zakat, sebab bayi tersebut masih disebut janin selama belum sempurna terpisahnya (dari kandungan),” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 6, hal. 335).

Baca Juga: Larangan Mudik Kebijakan Sangat Penting, Gus Nabil: Silaturahmi Lebaran Bisa Dilakukan Virtual

Maka hasil dari keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa bayi yang masih dalam kandungan tidak diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah.

Apabila orang tua bayi sudah terlanjur zakat fitrah untuk bayi atau janin yang masih dalam kandungan, maka itu bukan dinilai zakat fitrah, tapi menjadi sedekah.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id

Tags

Terkini

Terpopuler