PRIANGANTIMURNEWS – Publik dihebohkan oleh kasus sate beracun berujung maut yang dikirim NA, perempuan misterius asal Majalengka yang terjadi di Yogyakarta.
Tersangka NA dijerat pasal 340 KUHP sub pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tentang perlindungan anak. Dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.
Dikutip pringantimurnews.com dari laman Instagram @warungjurnalis, Dir Reskrim Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya mengatakan bahwa motif pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan sakit hati oleh target T karena menikah dengan orang lain.
Baca Juga: Pemerintah Memperpanjang dan Memperluas Kebijakan PPKM Mulai Tanggal 4 sampai Mei 2021
“Pernah berhubungan dulu sebelum nikah. Target T sedang kita dalami. (profesi target) pegawai negeri,” kata Burkan di Mapolres Bantul, Senin 3 Mei 2021.
Menurut dia, rencana pembunuhan tersebut sudah direncanakan oleh NA alias Tika dari jauh-jauh hari.
“Pemesanan racun sudah dipesan kira-kira tiga bulan sebelumnya melalui online yaitu melalui e-commerce ¬atau e-Dagang,” kata Burkan.
Racun yang ditaburkan pada bumbu sate tersebut merupakan racun berjenis KCN atau kalium sianida. Racun ini yang menyebabkan meninggalnya Noba Faiz Prasetya (10) warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul pada minggu 25 April 2021.
Baca Juga: Penyaluran Zakat Harus Memperhatikan Protokol Kesehatan, Menag: Jangan Terjadi Kerumunan
Polisi juga menyita beberapa barang bukti di antaranya helm, sandal, uang tunai Rp30.000, hingga dua sepeda motor.