PRIANGANTIMURNEWS – Presiden H. Ir. Joko Widodo atau lebih akrab disapa Presiden Jokowi pada Kamis, 15 April 2021 memyerahkan kewajiban yaitu berzakat.
Zakat tersebut diberikan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara. Baznas merupakan lembaga yang menangani pengumpulan zakat di seluruh Indonesia.
Tak hanya Presiden Jokowi, Wakil Presiden Kyai Ma’ruf Amin beserta para menteri ikut menyerahkan zakat kepada Baznas di Istana Negara pula.
Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Fadhilah Sholat Tarawih Malam Kelima
Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga, dimana merupakan salah satu kewajiban yang harus dikeluarkan oleh seluruh umat muslim yang memiliki kelebihan rezeki dan kehidupan sehari-harinya terpenuhi.
Dilansir priangantimurnews.com dari Instagram Presiden Jokowi, mengungkapkan penyerahan zakat tersebut kepada pengurus Baznas.
Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa penyerahan zakat pada tahun ini bisa dilakukan dengan cara daring (dalam jaringan) atau lebih dikenal dengan online.
Baca Juga: Keutamaan Berpuasa Pada Bulan Ramadhan Hari Ke-4
Penyerahan zakat secara daring bisa dilakukan melalui pengiriman rekening bank yang disediakan oleh para amil zakat setempat atau juga bisa dalam bentuk pengiriman melalui jasa kirim seperti JNE, J&T, Tiki, dan lain sebagainya.
Presiden Jokowi berharap agar dana zakat yang terhimpun oleh Baznas ini dapat dipergunakan sebaik-baiknya untuk membantu saudara-saudara yang kesulitan akibat pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya hilang di Indonesia.