Pengertian Haji, Syarat Wajib Haji serta Rukun Haji yang Harus Diketahui

20 Desember 2021, 16:08 WIB
Ilustrasi haji. /Pixabay/Konevi/

PRIANGANTIMURNEWS– Pengertian Haji menurut Bahasa berasal dari kata hajja berziarah ke, bermaksud, menyengaja, menuju ke tempat tertentu yang diagungkan.

Sedangkan menurut istilah Haji adalah menyengaja mengunjungi Ka‟bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa‟i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah Swt. dan mengharap keridlaanNya dalam waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga: Prediksi Line UP Semifinal Leg 1 Indonesia vs Singapura Piala AFF 2020

Adapun Syarat-Syarat Wajib Haji adalah :

a. Beragama Islam, tidak wajib dan tidak sah bagi orang non muslim

b. Berakal, tidak wajib haji bagi orang gila dan orang bodoh

c. Baligh, tidak wajib haji bagi anak-anak, kalau anak-anak mengerjakannya, hajinya sah sebagai amal sunah, kalau sudah cukup umur atau dewasa wajib melaksanakannya kembali Jika dia mampu.

d. Merdeka, tidak wajib haji bagi budak atau hamba sahaya, kalau budak mengerjakannya, hajinya sah, apabila telah merdeka wajib melaksanakannya kembali.

e. Kuasa atau mampu, tidak wajib bagi orang yang tidak mampu. Baik mampu harta, kesehatan, maupun aman dalam perjalanan.

Setelah mengetahui Syarat Wajib Haji, kita juga harus mnegetahui Rukun Haji.

Menurut pengetiannya Rukun haji adalah beberapa amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji dan tidak bisa diganti dengan bayar denda (dam) bila meninggalkannya, berarti hajinya batal dan harus mengulangi dari awal di tahun berikutnya, yaitu:

a. Ihram, yaitu berniat memulai mengerjakan ibadah haji ataupun umrah, merupakan pekerjaan pertama sebagaimana takbiratul ihram dalam shalat. Ihram wajib dimulai sesuai miqatnya, baik miqat zamani maupun makani, dengan syarat-syarat tertentu yang akan dijelaskan kemudian.

Baca Juga: Zodiak Capricorn, Senin 20 Desember: Kamu Akan Menerima Berita Tak Terduga

b. Wuquf di padang Arafah, yaitu hadir mulai tergelincir matahari (waktu Dzuhur) tanggal 9 Zulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah.

c. Thawaf, rukun ini disebut thawaf ifadhah. Yaitu, mengelilingi Ka‟bah tujuh kali putaran, dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad, dilakukan pada hari raya nahr sampai berakhir hari tasyriq.

Macam-macam thawaf adalah:

1) Thawaf qudum, yaitu thawaf yang dilakukan saat sampai di Makkah sebagaimana shalat tahiyatul masjid.

2) Thawaf ifadhah, yaitu thawaf rukun haji.

3) Thawaf wada‟ yaitu thawaf yang dilakukan ketika akan meninggalkan Makkah

4) Thawaf tahallul yaitu thawaf penghalalan muharramat ihram/ hal-hal yang haram.

5) Thawaf nadar (thawaf yang dinadzarkan).

6) Thawaf sunnah.

Baca Juga: Cara Mendaftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Simak Baik-Baik


d. Sa‟i, yaitu berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah.

Syarat-syarat melakukan sa‟i adalah:

1) Dilakukan setelah thawaf ifadhah ataupun thawaf qudum,

2) Dimulai dari bukit Shafa dan diakhiri di bukit Marwah,

3) Dilakukan tujuh kali perjalanan, dari Shafa ke Marwah dihitung sekali dan dari

Marwah ke Shafa dihitung sekali perjalanan pula.

Baca Juga: Rashid Termasuk Pemain PERSIB yang Paling Sering Tampil Sepanjang Putaran Pertama Liga 1

Adapun di antara sunah Sa‟i adalah:

1) Berjalan biasa di antara Shafa dan Marwah, kecuali ketika melewati dua tiang atau

pilar dengan lampu hijau, sunah berlari-lari kecil bagi pria.

2) Memperbanyak bacaan kalimat tauhid, takbir dan doa ketika berada di atas bukit

Shafa dan Marwah dengan cara menghadap ke arah ka‟bah.

3) Membaca doa di sepanjang perjalanan Shafa - Marwah, dan ketika sampai di antara pilar hijau membaca doa.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Bayi Mungil Ditemukan di Perkebunan Bambu di Bogor

e. Tahallul, yaitu mencukur atau menggunting rambut, sekurang-kurangnya

menggunting tiga helai rambut.

f. Tertib, yaitu mendahulukan yang semestinya dahulu dari rukun- rukun di atas.

Ketentuan-Ketentuan tersebut wajib diketahui oleh umat islam sebelum berangkat melaksanakan ibadah haji.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Buku Fikih

Tags

Terkini

Terpopuler