Cara Mendaftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Simak Baik-Baik

- 20 Desember 2021, 15:15 WIB
Ilustrasi orang yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Ilustrasi orang yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) /freepik/

PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah memalui BPJS Ketenagakerjaan memiliki program jaminan sosial untuk pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program tersebut bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang telah diatur dalam
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca Juga: Rashid Termasuk Pemain PERSIB yang Paling Sering Tampil Sepanjang Putaran Pertama Liga 1

Program JKP khusus bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK.

Dilansir PRIANGANTIMURNEWS dari laman BPJS Ketenagakerjaan begini cara untuk mendaftar JKP.

1. Pastikan memenuhi persyaratan.

- Warga Negara Indonesia (WNI),
- Belum mencapai usia 54 tahun,
- Pekerja pada PK/BU skala usaha menengah dan besar mengikuti 4  program (JKK, JKM, JHT, dan JP),
- Pekerja pada PK/BU skala kecil dan mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM, dan JHT),
- Terdaftar sebagai pekerja penerima upah.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Bayi Mungil Ditemukan di Perkebunan Bambu di Bogor

2. Isi formulir pendaftaran (jika belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial).

- Nama perusahaan,
- Nama pekerja/buruh,
- Nomor Induk Kependudukan (NIK),
- Tanggal lahir,
- Tanggal mulai dan berakhir perjanjian kerja.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah