Ini Waktu yang Tepat untuk Menyerahkan Zakat Fitrah

19 April 2022, 16:24 WIB
Ilustrasi pembayaran zakat fitrah /pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS - Zakat Fitrah merupakan hal yang wajib dikeluarkan umat muslim sebelum puasa di bulan Ramadhan berakhir.

Perlu diingat dalam artikel ini akan membahas tentang dengan apa kita membayar zakat, berapa jumlahnya dan hal- hal yang berkaitan dengan Zakat.

Dikutip priangantimur.com dari Bimbingan Islam Bekal Bulan Ramadhan mengenai Zakat Fitrah. Berikut inilah penjelasannya.

Baca Juga: FAKTA BARU KASUS SUBANG: Terungkap Kenapa Korban Diseret Sebelum di Eksekusi!!!

Rosulullah Saw bersabda Islam dibangun dengan lima pondasi yakni Syahadat, Sholat, Zakat, Puasa Pada bulan Ramadhan, Dan pergi ke Baitullah bagi orang yang mampu.

Jika satu hal di atas tidak dilakukan maka jati dirinya sebagai muslim telah gugur. Maksud Zakat disana adalahZakat Fitrah.

Sebagaimana Sabda Nabi Saw bahwa Zakat Fitrah merupakan wajib bagi setiap umat muslim.

Baca Juga: Ini 10 Tips Agar Bisa Hidup Bahagia Setiap Hari

Namun dengan apa kita membayar Zakat Fitrah tersebut, Berapa Jumlahnya, Kapan Waktunya, Kapan Zakat Fitri Diserahkan,
Dan Di mana Kita Mengeluarkan Zakat Fitrah. Begililah penjelasannya.

Dengan apa kita membayar Zakat Fitrah
Maka jawabannya adalah dengan bahan makanan pokok.

Apapun bahan makanan pokoknya, entah gandum, entah beras, entah kurma, entah sagu, entah yang lainnya.

Yang dibayarkan atau digunakan untuk membayar zakat Fitri adalah bahan makanan pokok.

Baca Juga: Pratinjau Olympique Marseille vs Nantes, Prediksi, Head to Head, Ligue 1

Jumlahnya para ulama berselisih ada yang mengatakan 2.5 Kg ada yang mengatakan kurang dari itu. Ada yang mengatakan lebih dari itu.

Dan apabila seorang telah membayar 2.5 Kg bahan makanan pokok, dia sudah dikatakan sah karena Syaikh Utsaimin pun memberikan takaran yang lebih rendah dari 2.5 Kg.

Kewajiban Zakat Fitrah adalah ketika matahari tenggelam di malam hari raya Idul Fitri.

Dengan artian apabila ada seorang yang meninggal sebelum matahari tenggelam di malam hari raya Idul Fitri maka dia tidak terkena kewajiban zakat. Walaupun dia berpuasa sebulan penuh dia tidak perlu membayar zakatnya.

Baca Juga: CATAT, Ini Keutamaan Sholat Tarawih Pada Malam Ke 18, 19, 20 di Bulan Ramadhan 2022

Begitu juga anak yang baru lahir, ketika dia baru dilahirkan setelah matahari tenggelam maka dia tidak wajib membayar zakat. Adapun apabila mau dibayarkan juga tidak mengapa (diperbolehkan), tetapi tidak wajib.

Waktu Zakat Fitrah diserahkan kepada fakir Miskin ada tiga: ada waktu yang boleh, ada waktu yang afdhal dan ada waktu terlarang.

1. Waktu yang diperbolehkan adalah satu atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri

2. Waktu afdhalnya adalah ketika seseorang hendak berangkat menuju shalat Idul Fitri.

Kira-kira pada waktu dhuha sebelum dilaksanakan sholat Id misalkan ada. Jadi waktu tersebut yang afdhal.

3. Waktu terlarang adalah ketika seseorang sudah selesai melakukan sholat Id

Baca Juga: Pratinjau Newcastle United vs Crystal Palace, Prediksi, Head to Head

Orang-orang sudah selesai sholat Ied dia baru membayar zakat Fitrah, maka ini waktu terlarang. Dalam artian zakat fitrinya tidak sah, dia dianggap sebagai sedekah biasa bukan zakat.

Dimana Mengeluarkan Zakat Fitrah adalah di mana kita berada saat itu.

Misalkan kita di Jogja, maka kita keluarkan zakat kita di Jogya. Misalkan kita di Klaten maka kita keluarkan zakat kita di Klaten. Misalkan kita di Jakarta maka kita keluarkan di Jakarta, begitu seterusnya.

Jadi tempat afdhal untuk mengeluarkan Zakat Fitrah adalah di mana kita saat itu tinggal.

Boleh tidak diserahkan di luar daerah? Misalkan di tempat kita tidak ada fakir miskin.

Baca Juga: Tips Mudik agar Aman dan Nyaman sampai Tujuan, Tak Ada Kendala Selama Perjalanan

Jawabannya tetap diperbolehkan, tetapi yang afdhal kita keluarkan di mana kita berada saat itu.

Dan yang berhak menerima Zakat Fitrah kita adalah fakir dan miskin saja.

Berbeda dengan zakat maal, di sana ada delapan golongan yang berhak menerima zakat maal. Tapi dalam zakat Fitri yang berhak menerima hanya dua yaitu fakir atau miskin.

Baca Juga: Doa Ramadhan Hari Ke-17: Selasa 19 April 2022 Disertai Arab lengkap Latin dan Artinya

Maka kita boleh memberikan zakat keluarga kita kepada satu orang miskin. Boleh juga memberikan satu zakat seseorang yang 2.5 Kg misalkan atau 3 Kg lalu kita bagi kepada 3 orang miskin juga diperbolehkan.

Jadi yang berhak menerima adalah fakir dan miskin. Boleh digabungkan dan boleh dibagi-bagi tadi.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Bimbingan Islam

Tags

Terkini

Terpopuler