Ketentuan Bayar Zakat Fitrah Per Jiwa Menurut Madzhab Syafi'i, Tak Boleh Dalam Bentuk Uang

- 7 Mei 2021, 06:03 WIB
Beras merupakan salah satu bahan poko untuk menunaikan zakat fitrah.
Beras merupakan salah satu bahan poko untuk menunaikan zakat fitrah. /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS - Membayar zakat merupakan kewajiban bagi umat muslim yang dilakukan pada jelang Idulfitri.

Apakah anda sudah tahu soal ketentuan bayar zakat? Jika belum tahu ayo kita simak bersama. Berupa apa zakat fitrah itu dan berapa ukuran yang wajib dikeluarkan.

Dilansir priangantimurnews.com dari madzhab Syafi'i, zakat fitrah harus berupa bahan makanan pokok daerah seperti beras, gandum dan jagung.

Baca Juga: THR untuk ASN di Kota Tasikmalaya Segera Dibayarkan

Zakat fitrah tidak boleh dikeluarkan dalam bentuk uang.

Ukuran bahan makanan pokok yang wajib dikeluarkan zakat fitrahnya adalah satu sha. Satu sha' sama dengan 4 Mud. Satu mud sama dengan satu cakupan dua telapak tangan berukuran sedang.

Jika dikonversi, 1 mud sama dengan 679.79 gram, dan jika dikalikan 4 mud maka jumlahnya +- 2.719 kg beras. Jadi ukuran zakat fitrah anda per jiwa adalah +- 2.719 kg beras.

Baca Juga: Rugi Jika Ditinggalkan, Ini Keutamaan Sholat Tarawih Malam Ke-25

Ukuran di atas sudah dimaksimalkan, karena itu jika kita mengeluarkan zakat fitrah dengan ukuran di atas hendaknya meniatkan, jika lebih maka lebihannya adalah shodaqoh.***

Editor: Muh Romli

Sumber: madzhab Syafi'i


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x