Apakah Bayi Dalam Kandungan Wajib Zakat Fitrah, Berikut Penjelasannya

- 4 Mei 2021, 06:35 WIB
Ilustrasi Ibu sedang mengandung
Ilustrasi Ibu sedang mengandung / Pixbay /

PRIANGANTIMURNEWS – Menjelang penghujung bulan suci Ramadhan, umat islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah dari mulai masih bayi hingga yang sudah berumur tua.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim,” (HR. Bukhari).

Dari hadis tersebut, diketahui orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah laki-laki dan perempuan, anak kecil dan dewasa dari golongan umat Muslim.

Baca Juga: Tersangka Sate Beracun Berujung Maut di Yogyakarta Terancam Hukuman Mati

Diwajibkannya membayar zakat firah ini, guna untuk mensucikan diri dan jiwa kita. Lantas, bagaimana dengan bayi dalam kandungan? Apakah bayi dalam kandungan wajib zakat fitrah?

Dikutip Priangantimurnews.com dari laman NU Online, 4 Mei 2021, bahwa para ulama Syafi’iyah memberi keutamaan dalam menentukan orang yang wajib zakat fitrah.

Ketentuan orang yang dihukumi wajib zakat fitrah adalah dengan memenuhi salah satu 2 masa yaitu bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal.

Jadi ketika seseorang tidak menemui salah satu dari dua masa tersebut, maka tidak wajib zakat baginya.

Baca Juga: Pemerintah Memperpanjang dan Memperluas Kebijakan PPKM Mulai Tanggal 4 sampai Mei 2021

Namun yang jadi pertanyaannya, apakah anak yang masih di dalam kandungan diwajibkan untuk zakat fitrah?

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x