Nabi Shalallahu alaihi wassalam membolehkannya. Kecuali memang dokter mengatakan untuk sementara tidak boleh karena ini dan itu ada masalah syari ada masalah yang berbahaya bagi kesehatan wanita, kalo nggak, maka tidak menjadi masalah.
"Artinya hukum ini dibolehkan jadi hukum mengkhilah menggauli wanita lagi hamil boleh," katanya.
Baca Juga: Kapan dan Bagaimana Mulai Mengajarkan Al-Quran Pada Anak?
Jadi menggauli istri sedang hamil diperbolehkan dengan syarat kondisi kesehatan bumil baik.
Untuk kalian pasangan suami istri berhubungan dengan kondisi istri sedang hamil masih dapat dilakukan.***