Memegang Bangkai Semut Perlukah Disucikan? Ini Penjelasan Buya Yahya Soal Semua Bangkai Najis

- 4 Desember 2021, 14:30 WIB
Memegang Bangkai Semut Dengan Tangan Basah, Perlukah Disucikan? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Memegang Bangkai Semut Dengan Tangan Basah, Perlukah Disucikan? Berikut Penjelasan Buya Yahya / YouTube Al-Bahjah TV
 
PRIANGANTIMURNEWS - Menurut madhab Imam Syafi'i, semua bangkai selain dari bangkai belalang dan ikan itu semua dihumi najis.
 
Salah satunya adalah bangkai semut, bangkai ini dihukumi najis, menurut madhab Imam Syafi'i.
 
Maka, jika terdapat bangkai semut ditempat yang akan kita gunakan untuk ibadah, tentunya harus dibersihkan terlebih dahulu.
 
 
Mengenai dengan hukum memegang bangkai semut ini, masih banyak orang yang belum mengerti tentang permasalahan ini menurut ilmu fikihnya.
 
Diantara hal yang banyak ditanyakan adalah mengenai, Apakah Memegang Bangkai Semut Dengan Tangan Basah, Perlukah Disucikan?
 
Pertanyaan diatas, hingga kini masih banyak orang yang belum memahami hukumnya.
 
Oleh karena itu, berikut penjelasan Buya Yahya, sebagaimana dikutip priangantimurnews.com dari Kanal Youtube Al-Banjah TV, Sabtu 4 Desember 2021.
 
 
Buya Yahya menjelaskan, bahwa bangkai semut menurut madhab imam Syafi'i adalah najis, namun dari itu, terdapat juga najis yang dimaafkan dalam keadaan tertentu.
 
Namun, menurut madham imam yang lainnya, bangkai binatang yang tidak memiliki darah mengelir itu hukumnya tidak najis.
 
Jadi, jika permasalahnnya, terdapat banyak bangkai semut dalam suatu tempat yang akan digunakan untuk ibadah, maka solusinya yaitu dengan dibersihkan atau disapukan terlbih dahulu.
 
 
Namun, jika bangkai semut ini  begitu banyak, sehingga keinjak atau terkena anggota tubuh kita, maka kita bisa mengambil pendapat menurut madham imam yang lainnya.
 
Yaitu, bangkai binatang yang tidak memiliki darah mengelir itu hukumnya tidak najis.
 
Buya Yahya juga menjelaskan, jika perkara seperti ini janganlah dijadikan was-was.
 
Karena dalam menjalankan ibadah, agama Islam tidak akan memberatkan prosesnya. Wallahu A’lam Bishawab.***
 

Editor: Aldi Nur Fadilah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x