MELACAK Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, KUBU YORIS dan DANU, Minta Banpol Diperiksa Polisi

- 4 Desember 2021, 13:11 WIB
Rumah pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang dan Achmad Taufan, kuasa hukum Danu dan Yoris.
Rumah pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang dan Achmad Taufan, kuasa hukum Danu dan Yoris. /kolase foto DeskJabar.com dan YouTube Yahya Mohammed

PRIANGANTIMURNEWS – Munculnya nama Banpol (Bantuan Polisi) dalam penyelidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang hingga kini masih menjadi misteri.

Keberadaa Banpol masih menimbulkan pro dan kontra anyara kubu Yosef, Yoris, Danu dan Polisi.


Menurutu polisi dan kubu Yosef, sosok banpol itu tidak ada, tetapi pihak yang lain yakni kubu Yoris dan Danu menegaskan bahwa banpol itu benar adanya.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Diprediksi Melanda Wilayah Indonesia sampai 9 Desember, Ini Penjelasan dari BMKG

Sampai saat ini juga belum mendengar kabar apakah banpol tersebut sudah diperiksa atau belum oleh pihak penyidik, sebagai bagian dari pengungkapan pembunuhan Subang.

Soal banpol ini kembali muncul di hari-hari belakangan ini, setelah kuasa hukum Yoris dan Danu yakni Achmad Taufan meminta polisi segera memeriksa banpol, untuk mengetahui alasan, tujuan, dan siapa yang menyuruhnya.

Seperti diketahui, soal banpol ini pertama muncul dari keterangan Danu saat diwawancara di kanal Youtube Misteri Mbak Suci beberapa bulan lalu.

Baca Juga: Surutnya Air Terjun Victoria Bukti Nyata Perubahan Iklim Dunia

Danu memaparkan bahwa pada 19 Agustus 2021 atau sehari setelah terjadinya pembunuhan Subang, dia masuk ke TKP Ciseuti dan disuruh oleh seorang banpol masuk ke TKP dan menguras bak mandi.

Ulah yang dilakukan Danu dan banpol tersebut, kemudian mendapat respon dari kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat, yang meminta polisi segera menetapkan Danu dan banpol sebagai tersangka penerobosan TKP, karena dinilai melanggar KUHP pasal 221.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah