PRIANGANTIMURNEWS- Membahas permasalahan fiqih tentang bab najis, tentunya harus dipahami betul oleh umat muslim, hal ini sangat penting karena sudah sepatutnya kita menjaga kesucian diri dalam menjalankan ibadah.
Seperti halnya dengan permasalahan najis yang datang dari kucing. Banyak orang yang hingga kini masih menanyakan soal hukum, apakah jika menggeendong kucing menyebabkan najis berpindah?
Pertanyaan diatas, mungkin akan menyebabkan kalian was-was dalam menjalankan ibadah seperti shalat.
Maka oleh dari itu, dikutip priangantimurnews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, yang diunggah pada Sabtu 4 Desember 2021, Buya Yahya menjelaskan permasalahan diatas, serta hukum yang terkandung dalam permasalahannya.
Menurut Buya Yahya, jika seseorang mengendong kucing, maka tidak ada permasalahan jadi najis. terkecuali jika orang yaang menggendong kucing tersebut dalam keadaan basah, itupun jika ia menyentuh wilayah yang terdapat najisnya.
"Menggendong nggak ada masalah sebab najis dia akan pindah kecuali basah dengan basah itu pun di wilayah yang terkena najis," ungkap Buya Yahya.
Selanjutnya, jika seseorang memegang wilayah kemaluan dari kucing tersebut, maka hukumnya terbagi dua, pertama jika menyentuhnya dengan keadaan tangan kita kering, maka tidak jadi masalah (Najis).