Yuk Kita Mengenali Pengertian Najis Serta Dasar Hukum Perintah Bersuci

- 21 Desember 2021, 09:38 WIB
mengenal pengertian najis dan dasar bersuci.
mengenal pengertian najis dan dasar bersuci. /Pikiran Rakyat/

 

PRIANGANTIMURNEWS – Menurut Pengertian Najis berasal dari bahasa Arab, yaitu an-najsu atau an-najisu  (الَّجس ) yang berarti kotor atau menjijikkan, tidak bersih atau tidak suci baik yang bersifat hissiyah maupun ma’nawiyah.

Najis yang bersifat hissiyah adalah najis yang terlihat oleh mata dan dirasa oleh panca indra seperti jilatan anjing, kotoran manusia atau hewan,kencing, darah haid dan nifas.

Najis yang bersifat maknawiyah adalah najis yang menodai akidah sehingga tidak dapat dilihat oleh manusia seperti Syirik dan kufur.

Baca Juga: Sungai Curah Menjangan Lumajang Meluap, Warga Dievakuasi

Menurut istilah, najis bisa diartikan suatu benda yang mengotori pakaian atau badan kita yang menghalangi sahnya ibadah kita kepada Allah.

Menurut Ilmu fiqih merupakan benda yang haram disentuh secara mutlak (kecuali dalam keadaan darurat) dan harus dibersihkan apabila terkena benda najis.  Najis harus dibersihkan karena menghalangi sahnya ibadah.

Setelah mengenal najis, maka kita harus tahu ketentuan bersuci untuk menghilangkan najis tersebut.

Baca Juga: Reuni Harry Potter: Emma Watson yang Menangis dihibur oleh Rupert Grint dalam Trailer Emosional

Halaman:

Editor: Aldi Nur Fadilah

Sumber: Buku Fiqih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x