Hukum Nikah Beda Agama persfektif Syekh Ali Jumah

- 26 Maret 2022, 13:42 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Pexels.com/

PRIANGANTIMURNEWS - Nikah Agama di Indonesia masih menjadi pembahasan tetapi pada prakteknya banyak yang melakukan nikah beda agama di Indonesia.

Pro dan kontra keharaman nikah beda agama bagi wanita muslimah atau sekarang akrab disingkat NBA terus bergulir, utamanya di berbagai platform media sosial, untuk mengetahui bagaimana hukumnya secara Islam nikah beda agama silahkan cek di sini. 26 Maret 2022.

Bagi kalangan Ahussuunnah wal Jamaah termasuk pula warga Nahdliyyin, hal ini sebenarnya sudah sangat maklum, sebab keharamannya sangat jelas berdasarkan Al-Qur’an, Hadits dan ijma’ ulama.

Ulama lintas generasi, lintas negeri, dan lintas mazhab pun sepakat atas keharaman nikah beda agama, Prof. Dr. Ali Jumah termasuk yang tegas menyatakan keharamannya. Mufti Republik Mesir 2003-2013 ini pernah diminta fatwa: “Apakah boleh wanita muslimah menikah dengan lelaki ahli kitab Yahudi dan Nasrani?” Lalu dengan tegas ia menjawab:“Tidak boleh bagi wanita muslimah untuk menikah dengan lelaki non muslim secara mutlak.

Baca Juga: Bursa Transfer: Real Madrid dan AC Milan Bersaing untuk Dapatkan Gelandang Portugal, Renato Sanches

Bila hal itu terjadi maka pernikahannya batal dan relasi antara dua pasangan yang nekat melakukannya termasuk relasi zina yang diharamkan syariat.” (Hal Yajûzu lil Muslimah An Tatazawwaja Rajulan Kitabiyyan, Fatwa Dârul Iftâ-il Mishriyyah, 12 Februari 2012, oleh Mufti Prof. Dr. Ali Jum’ah Muhammad).

Dalam penjelasannya Syekh Ali Jumah menegaskan, ulama Islam lintas disiplin ilmu telah ijma’ atau sepakat atas keharaman wanita muslimah dengan lelaki nonmuslim, baik lelaki nonmuslim itu dari golongan ahli kitab seperti Yahudi dan Nasrani, dari golongan orang musyrik atau dari ateis yang tidak beragama sama sekali.

Ijma’ ulama berdasarkan ketegasan firman Allah dalam Al-Qur’an: “Janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sungguh budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (Al-Baqarah ayat 221).

Baca Juga: Munggahan Berkah bagi Penjual Ikan dan Ayam

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x