Berita Hari Ini, 27 Sya'ban 1443 H: Bedakan Perkara Batal Atau Tidaknya Puasa Bulan Ramadhan

- 30 Maret 2022, 18:29 WIB
Batal dan tidaknya puasa.
Batal dan tidaknya puasa. /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS - Pada Bulan Ramadhan semua umat muslim berkewajiban mengerjakan ibadah puasa.

Yang mana ibadah puasa merupakan rukun iman yang ke 3 setelah zakat, setelah mengeluarkan zakat kita sebagai umat musin diperintahkan berpusa pada bulan Ramadhan.

Puasa tersebut dilakukan selama kurang lebih 30 hari atau 1 Bulan Penuh, sebelum memasuki bulan Ramadhan perlu kita ketahui tentang pembatalan puasa.

Apa saja yang dapat membatalkan puasa kita, simak penjelasannya pada artikel dibawah ini.

Baca Juga: 7 Prinsip Desain Grafis yang Wajib Diketahui

Berikut inilah beberapa hal yang dianggap sebagai pembatal puasa padahal sebenarnya bukan pembatal puasa.

Artinya, orang yang melakukan hal-hal ini tidak membatalkan puasanya. Namun kemungkinan pahala puasanya akan berkurang :

1. Mimpi basah di siang hari bulan Ramadhan.

Mimpi basah ini tidak membatalkan puasa, karena orang yang mimpi basah bukan di bawah kendalinya.

Sehingga tidak adil jika hal seperti ini menjadi pembatal puasa. Termasuk juga orang yang dalam kondisi junub ketika sahur.

Jadi, ketika sahur seseorang masih dalam kondisi junub, belum mandi wajib. Kemudian dia mandi wajibnya ketika sudah tiba waktu Subuh. Maka yang seperti ini pun tetap sah puasanya.

Sama juga misalnya orang haidh ataupun nifas. Misalkan darah haidh atau darah nifasnya berhenti di malam hari atau ketika sahur, sampai sudah tiba waktu Subuh dan belum mandi wajib, maka puasanya tetap sah.

Baca Juga: Profil Dan Biodata Ronaldinho, Legenda Sepak Bola yang Digaet RANS Cilegon FC

2. Menggunakan tetes mata.

Menggunakan tetes mata tidak membatalkan puasa, walaupun memang sering kali tetesan itu terasa di tenggorokan kita.

Akan tapi tetesan itu masuk dalam tenggorokan kita tidak melalui jalurnya (jalur mulut), sehingga berdasarkan pendapat yang tepat maka tetesan mata tidak membatalkan puasa.

Di samping itu fungsinya bukan seperti fungsi makan dan minum. Tetes mata tidak memiliki fungsi untuk menambah gizi sebagaimana fungsi makan dan minum, sehingga tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Mencari Nama Bayi Laki-Laki Yang Baik

3. Mabuk di jalan (muntah).

Tidak batal puasanya, asalkan mabuknya tidak disengaja. Selama tidak sengaja maka tidak batal puasanya.

Walaupun hal itu melewati tenggorokan akan tetapi yang seperti ini di luar kendali kita. Sama halnya seperti orang mimpi basah tadi, sehingga hal ini tidak membatalkan puasa.

Karena Allah SWT telah mengampuni dosa kita yang tidak sengaja kita lakukan.

4. Marah atau ghibah atau melakukan dosa besar lainnya ketika sedang puasa.

Maka timbul pertanyaan batal tidak puasanya? Jawabnya: tidak batal puasanya.

Baca Juga: BBM Solar Langka, Nicke Widyanti : Permintaan Subsidi naik 10 Perersen sedangkan Kuotanya Menurun 5 Persen

Puasanya tetap sah dan tidak harus mengganti di hari yang lain. Akan tetapi bisa rusak pahala puasanya.

Pahala puasanya bisa hangus. Pahala puasa bisa tidak dia dapatkan walaupun kewajiban puasanya gugur.

Bisa menyebabkan puasanya tidak bernilai. Ini bahayanya melakukan dosa besar ketika sedang puasa.

Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam berkata:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Barang siapa yang tidak meninggalkan ucapan dusta serta perbuatan maksiat serta kebodohan maka Allāh tidak butuh dia meninggalkan makan dan minumnya." (Hadīts shahīh riwayat Al Bukhāri).***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Bimbingan Islam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah