فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ
"Maka boleh menyembelih hewan kurban dari domba atau kambing yang berusia delapan atau sepuluh bulan." (HR. Muslim nomor 1963).
Baca Juga: Inilah Hukum Qurban Menurut Beberapa Pendapat, Simak dan Pahami
Untuk lebih jelasnya, Imam An-Nawawi menyampaikan bahwa usia satu tahun pada hewan kambing atau domba atau yang sejenisnya, itu disertai dengan adanya gigi depan yang sudah tampak.
Tetapi para ulama rahimahullah ta'ala menyampaikan bahwa tentunya syarat ini adalah berkaitan dengan domba.
Karena dari usia unta yang disyari'atkan untuk disembelih adalah yang sudah usia lima tahun.
Sedangkan dari sapi yaitu ketika sudah berusia dua tahun, adapun dari kambing atau domba maka usianya satu tahun.
Baca Juga: Inilah 5 Hikmah Qurban dan Akikah Bagi Seorang Muslim
Kecuali dirasa menyulitkan untuk berkurban dengan usia satu tahun maka tidak mengapa dengan menyembelih hewan Jadza'ah.
Hewan Jadza'ah kata para ulama yaitu hewan yang sudah memasuki usia sepuluh bulan. Maka ini sudah mencukupi usia untuk dijadikan sebagai hewan kurban.