Inilah Beberapa Hukum yang Berkaitan dengan Qurban Hari Raya Idul Adha, Simak Baik-baik!

- 30 Juni 2022, 08:22 WIB
Ilustrasi hewan qurban/pixabay
Ilustrasi hewan qurban/pixabay /

Lantas bagaimana jika seseorang sudah menentukan, menyampaikan bahwasanya dia akan mengurbankan salah satu hewan kurban, maka konsekuensi pada niat dan ta'yin seperti beberapa hal di antaranya:

Baca Juga: Umat Muslim Wajib Tahu, 4 Cacat Pada Hewan Yang Membuat Qurban Tidak Sah, Berikut Ciri-cirinya

1. Hewan tersebut tidak boleh dijual belikan, dihibahkan, sehingga kalau meninggal maka harus diganti kembali.

2. Hewan yang hendak dikurbankan jika terdapat aib seperti aib-aib yang tidak boleh, karena pincang, terlalu kurus dan lain sebagainya, maka lebih utamanya diganti dengan yang lebih afdhal (lebih baik).

3. Jika hewan yang hendak dikurbankan itu hilang atau dicuri, maka lebih afdhal (utama) untuk diganti dengan yang baru.

4. Tidak boleh menjual bagian apapun yang telah dikurbankan.

Demikian itulah beberapa hukum yang berkaitan dengan Qurban, semoga bermanfaat.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Kitab Ahadits Asyr Dzilhijjah wa Ayyami Tasyriq, Ustadz Abu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah