Hukum Berkurban bagi yang Mampu, Berdosa jika Tidak Dijalankan

- 1 Juli 2022, 06:55 WIB
Ustadz Adi Hidayat menyebutkan hukum berkurban bagi orang yan mampu tetapi tidak dijalankan
Ustadz Adi Hidayat menyebutkan hukum berkurban bagi orang yan mampu tetapi tidak dijalankan /

PRIANGANTIMURNEWS- Hari raya Idul Adha 2022 tinggal menghitung hari. Biasanya umat Muslim menyambutnya dengan berkurban. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum berkurban bagi yang mampu.

Dalam mazhab Hanafi wajib hukumnya bagi seseorang yang sudah memiliki kesanggupan untuk berkurban. Hal itu diungkap ungkap Ustadz Adi Hidayat.

Dijelaskannya, ketika orang tersebut dengan sengaja tidak menjalankan itu, maka termasuk ke dalam dosa.

Baca Juga: Doa 6 Zodiak yang Akan Terkabul Bulan Juli, Berbahagialah Bagi Zodiak Berikut

"Sandaranya termasuk hadits Nabi Muhammad SAW riwayat sahabat Abu Hurairah Ibnu Majah hadits 3123 beliau menyampaikan, awas hati-hati, siapa yang punya keluasan harta punya kemampuan berkurban tapi dia tidak mengerjakannya, maka kata Nabi 'Jangan dekat-dekat tempat salat kami'. Itu kecamannya tinggi, maka hukumnya wajib," tutur Ustadz Adi Hidayat.

Menurut Ustadz Adi Hidayat, jika kasusnya uang yang terkumpulkan hanya cukup untuk membeli satu hewan kurban maka akan berbeda boleh diatasnamakan dengan keseluruhan keluarga dan tidak perlu untuk dipaksa perseorangan membeli hewan kurban. Hal itu termasuk dalam ajaran dari Nabi Muhammad SAW ungkapnya.

"Nabi saat kemudian berkurban kalimat Nabi tiga 'Ya Allah mohon terima kurban ini dari Muhammad dari keluarga besar Muhammad dan dari umatnya Muhammad SAW yang tak mampu berkurban selamat hidup.' Nabi kalau berkurban diatasnamakan Nabi keluarga besarnya beliau juga mengatasnamakan umatnya yang tidak bisa kurban," tuturnya.***

Editor: Neri Januari Stiani

Sumber: YouTube Ustad Adi Hidayat Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x