PRIANGANTIMURNEWS- Dalam penjelasannya Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa seorang suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya, baik nafkah lahir maupun nafkah batin.
Nafkah lahir untuk istri mungkin tidak perlu dijelaskan, menurut Ustadz Adi Hidayat itu sudah menjadi kewajiban dan harus dilakukan.
Untuk itu, menurut Ustadz Adi Hidayat istri bukan hanya diberikan nafkah lahir, akan tetapi istri juga wajib diberi nafkah batin.
Baca Juga: Resmi! Akhirnya Persib Perkenalkan Ciro Alves Sebagai Rekrutan Baru
Pembahasan Ustadz Adi Hidayat yaitu, berapa lama batas minimal suami memberikan nafkah batin kepada istrinya?
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa Ibnu Hazm pernah berkata: "Suami wajib menjimak istrinya, sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan, jika ia mampu. Kalaupun tidak, berarti ia durhaka kepada Allah,"
Pendapat Ibnu Hazm ini, menurut ustadz Adi Hidayat, adalah berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 222:
Baca Juga: Rusia Mengatakan Lebih dari 1.000 Marinir Ukraina Menyerah di Mariupol
فاذا تطهرن فاتو هن حيث امركم الله