Syarat Memilih Hewan Kurban Menurut Syariat Islam

- 4 Juli 2022, 17:10 WIB
Syarat memilih hewan kurban menurut syariat islam
Syarat memilih hewan kurban menurut syariat islam /antara foto/

PRIANGANTIMURNEWS- Hari raya Idul Adha menurut Kemenag dilaksanakan pada 10 Dzulhijjah 1443 H jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.

Penentuan Hari Raya Idul Adha di Indonesia dilakukan dengan pemantauan hilal. Berdasarkan pantauan hilal pada Rabu, 29 Juni 2022 kemarin Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan 1 Dzulhijjah 1443 Hijriyah jatuh pada Jumat, 1 Juli 2022 lalu.

Syarat hewan kurban menurut syariat Islam salah satunya adalah termasuk hewan ternak, seperti sapi, kambing dan unta, terkecuali unggas.

Baca Juga: Selamat! Apriyani/Siti Fadia Juara Malaysia Open 2022

Selain itu, hewan harus sehat, tidak mempunyai cacat atau penyakit dan sudah mencukupi usia dewasa.

Seseorang dapat menyembelih hewan jantan atau betina, namun sebagian ulama menganjurkan untuk memilih hewan jantan demi menjaga populasi hewan secara luas. Selain itu, pilih hewan yang berbadan gemuk dan besar.

Salah satu manfaat yang paling utama dari kurban hewan yang gemuk adalah dagingnya banyak dan dapat dibagikan kepada lebih banyak orang yang membutuhkan.

Baca Juga: Spoiler Melur Untuk Firdaus: Walid Babak Belur Dihajar Zein! Perkataan Melur Terbukti

1. Kategori Hewan Ternak (Al-An'am)
Pemilihan hewan kurban perlu memperhatikan jenis hewan yang akan disembelih termasuk hewan al-an'am yang berarti hewan ternak layaknya sapi, kambing atau unta terkecuali unggas.

2. Hewan dalam Kondisi Sehat
Syarat hewan kurban selanjutnya adalah harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Termasuk keutuhan organ-organ vital dan kebugaran hewan.

3. Hewan Sudah Masuk Syariat Umur Penyembelihan
Dalam penyembelihan hewan juga perlu memperhatikan usia hewan ternak yang akan dikurbankan, diantaranya:

Baca Juga: Inilah Tata Cara Melaksanakan Shalat Idul Adha dengan mudah dan jelas

* Unta : Telah berusia 5 tahun atau masuk tahun ke-6
* Sapi : Telah berusia 2 tahun atau masuk tahun ke-3
* Domba : Telah berusia 6 bulan atau masuk bulan ke-7
* Kambing : Telah berusia 1 tahun atau masuk tahun ke-2

4. Kepemilikan Pribadi
Hewan kurban juga perlu memperhatikan status kepemilikannya. Hewan yang akan dijadikan kurban juga tidak boleh dari hewan warisan sebelum dibagi-bagi atau hewan gadai.

Diperbolehkan untuk berkurban dengan hewan yang bukan milik pribadi namun diizinkan untuk dikurbankan atas nama orang yang ingin berkurban. Hewan kurban juga harus diperoleh dengan halal dan bukan hasil merampok atau mencuri dari pihak lain.

Baca Juga: Ini Pesan Menag Kepada PPIH Jelang Puncak Ibadah Haji

5. Hewan Kurban dalam Keadaan Bersih
Hewan kurban juga harus dalam kondisi bersih dan tidak memakan kotoran serta benda-benda yang najis yang tidak boleh dimakan dagingnya.

6. Hewan Kurban dalam Kondisi Tsaniyah
Hewan kurban juga dianjurkan telah mengalami copot salah satu giginya (tsaniyah). Kondisi tsaniyyah adalah dimana salah satu gigi dari keempat gigi depannya, yaitu dua di bawah dan dua di atas telah copot.***

Editor: Neri Januari Stiani

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x