Pendapat yang ketiga itu dari madzhab Maliki yah
Daging qurban itu tidak ada pembagiannya seperti pendapat-pendapat yang lain.
Artinya pemilik qurban itu mempunyai hak penuh atas daging qurban tersebut.
Dan tidak ada pembagian resmi atas daging qurban itu.
Mau di shadaqah kan semuanya silahkan, mau dimakan sendiri silahkan, mau dihadiahkan seluruhnya juga silahkan.
Atau mau dibagi seperti pendapat yang pertama silahkan.
Karena pada prinsipnya, menurut madzhab malikiyah, pemilik qurban mempunyai hak penuh atas daging qurban tersebut.
Itulah cara pembagian daging qurban yang benar, dan sesuai Sunnah.***