Berikut Cara Membagikan Daging Qurban Dengan Benar, Sesuai Sunnah

- 5 Juli 2022, 13:12 WIB
Cara membagi daging qurban./ Tangkapan layar YouTube Mas Hilmi Ngaji Fiqih
Cara membagi daging qurban./ Tangkapan layar YouTube Mas Hilmi Ngaji Fiqih /

PRIANGANTIMURNEWS- Ada 3 pendapat ulama yang menerangkan cara membagikan daging qurban dengan benar, sesuai Sunnah.

Membagikan daging qurban kadang tidak sesuai dengan cara dan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak benar, sesuai Sunnah.

Pembagian daging qurban harus diberikan kepada haknya yang telah ditentukan.

Pendapat pertama yaitu madzhab hanapiyah dan hanbaliyah.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERBARU: Inilah Pengakuan Keluarga Korban Ternyata Ini Yang Diharapkan!!

Pembagian daging qurban dibagi atas 3 bagian, pertama 1/3 untuk shadaqah kepada faqir miskin, 1/3 diperuntukkan kepada yang mempunyai qurban atau Sohibul qurban dan keluarganya, dan 1/3 lagi untuk hadiah.

Pertama 1/3 untuk shadaqah faqir miskin, artinya daging qurban itu ada yang harus diperuntukkan kepada fakir miskin.

Dan itu sifatnya minimal, artinya jika kita berqurban, minimalnya ada 1/3 bagian daging qurban yang kita shadaqah kan.

Dan kalau lebih dari itu shadaqahnya, maka akan lebih baik.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Umat, Presiden ACT Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Masyarakat

Yang kedua, 1/3 untuk Sohibul qurban atau yang mempunyai qurban beserta keluarganya, itu sifatnya maksimal.

Artinya kalau ada sohibul qurban yang tidak terlalu butuh daging qurban, cukup dengan mencicipi saja, meskipun kurang dari 1/3, itu sudah cukup.

Dan yang ketiga, 1/3 untuk hadiah. Kalimat hadiah itu sifatnya umum. Boleh hadiah itu diperuntukkan orang kaya, orang mampu bahkan untuk orang yang kita anggap perlu daging qurban, itu namanya hadiah.

Karena memang beda antara shadaqah dengan hadiah.

Baca Juga: Teks Khutbah Idul Adha 2022 Terkini, Singkat, Padat, dan Mendalam

Walaupun sama-sama memberi, tetapi dari Sisi esensi, dan dari sisi penamaan sangat berbeda jauh.

Yang kedua pendapat madzhab Syafi'iyah.

Sebaiknya daging qurban itu keseluruhannya diperuntukkan sebagaj shadaqah kepada kaum fakir miskin.

Adapun untuk orang yang mempunyai qurban atau Sohibul qurban, itu mengambil bagiannya sekedarnya saja. Yang penting dia mencicipi daging qurbannya karena itu merupakan amalan Nabi SAW.

Pendapat yang ketiga itu dari madzhab Maliki yah

Daging qurban itu tidak ada pembagiannya seperti pendapat-pendapat yang lain.

Baca Juga: Update Transfer Pemain : Manchester United menginginkan Gabriel Veron, Jesse Lingard Akan pindah ke Everton?

Artinya pemilik qurban itu mempunyai hak penuh atas daging qurban tersebut.

Dan tidak ada pembagian resmi atas daging qurban itu.

Mau di shadaqah kan semuanya silahkan, mau dimakan sendiri silahkan, mau dihadiahkan seluruhnya juga silahkan.

Atau mau dibagi seperti pendapat yang pertama silahkan.

Karena pada prinsipnya, menurut madzhab malikiyah, pemilik qurban mempunyai hak penuh atas daging qurban tersebut.

Itulah cara pembagian daging qurban yang benar, dan sesuai Sunnah.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube Mas Hilmi Ngaji Fiqih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x