Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa berkurban itu sunnah, tetapi akan menjadi wajib jika kurban itu diniatkan menjadi Nazar.
Misal, "Aku jadikan kambing ini sebagai hewan kurban"
Baca Juga: Rumah Tangga Arya Saloka Dikabarkan Retak, Putri Anne Akhirnya Angkat Bicara
Maka ketika sudah disembelih, orang yang nadzar dan keluarganya itu tidak boleh memakannya.
Jika terlanjur memakan kurban tersebut, maka wajib untuk menggantikannya.***