Bolehkah Bagian Kurban Diambil oleh Pemiliknya? Ini Jawaban Buya Yahya

- 5 Juli 2022, 15:27 WIB
Bagian hewan kurban diambil pemilik? Ini hukumnya menurut Buya Yahya.
Bagian hewan kurban diambil pemilik? Ini hukumnya menurut Buya Yahya. /YouTube/Albahjah TV/

Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa berkurban itu sunnah, tetapi akan menjadi wajib jika kurban itu diniatkan menjadi Nazar. 

Misal, "Aku jadikan kambing ini sebagai hewan kurban"

Baca Juga: Rumah Tangga Arya Saloka Dikabarkan Retak, Putri Anne Akhirnya Angkat Bicara

Maka ketika sudah disembelih, orang yang nadzar dan keluarganya itu tidak boleh memakannya. 

Jika terlanjur memakan kurban tersebut, maka wajib untuk menggantikannya.***

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x