PRIANGANTIMURNEWS - Idul Adha merupakan hari raya dalam agama Islami yang identik dengan kurban atau menyembelih hewan baik itu sapi, domba, unta, kerbau, dan hewan yang dibolehkan untuk hewan kurban.
Sejarahnya pada zaman Nabi Ibrahim yang diperintah untuk mengorbankan putranya Ismail untuk disembelih, sebagai wujud kepatuhan terhadap Allah.
Tetapi sebelum Nabi Ibrahim mengorbankan putranya, Allah menggantikan Ismail dengan domba.
Kali ini kita akan membahas tentang bagaimana hukum memakan daging kurban bagi orang yang bernadzar kurban.
Tanggal 10 dzulhijjah masyarakat di seluruh dunia khususnya umat muslim akan melakukan penyembelihan hewan kurban, tetapi ada salah satu pertanyaan sering ditanyakan oleh masyarakat adalah hukum memakan daging kurban bagi orang yang bernazar kurban.
Dikutip dari laman resmi kemenag oleh tim priangantimurnews.com, menurut Imam Syafi’i asal hukum adalah sunah muakad dan yang ber diperbolehkan ikut memakan sebagian dagingnya.
Baca Juga: Sandiaga Uno Mengklaim Kemenparekraf Telah Membantu UMKM untuk Naik Kelas Melalui Digitalisasi
Tapi ada yang hukumnya wajib yaitu nazar yang diharamkan bagi pengurban dan keluarganya memakan daging kurbannya.