PRIANGANTIMURNEWS - Menjelang Hari Raya Idul orang-orang berlomba-lomba untuk berbuat kebaikan, salah satunya dengan berkurban.
Hukum berkurban di Hari Idul Adha memang sunnah, namun jika mampu, dianjurkan melaksanakannya setiap tahunnya, karena untuk membersihkan harta juga.
Siapa pun boleh melaksanakan kurban di Hari Raya Idul Adha tersebut, dari mulai anak-anak, remaja, orang dewasa, bahkan balita pun dibolehkan.
Kurban bisa dilakukan di mana saja, baik itu di halaman kampung, di luar kampung. Ada yang beli langsung, ada juga yang patungan lewat arisan.
Tapi bagaimana hukumnya patungan di sekolah? Apakah dibolehkan? Apakah sah? Seperti dilansir priangantimurnews.com lewat pengajiannya Buya Yahya menjawab.
Hukum kurban dengan cara patungan di sekolah, maka itu hukumnya tidak sah. Aturannya, satu ekor kambing untuk kurban satu orang, satu ekor sapi untuk tujuh orang.
Baca Juga: KASUS SUBANG TERBARU: Saksi Ini Akan Kembali Diperiksa, Penetapan Tersangka Semakin Dekat
Sedangkan patungan di sekolah itu melibatkan banyak orang, maka itu hukum kurbannya tidak sah.
Tetapi itu diperbolehkan, karena meskipun tidak termasuk kurban, maka amalan itu disebut sedekah. Tidak sah kurban, tapi sah untuk sedekah.