PRIANGANTIMURNEWS - Banyak sekali masyarakat yang mempertanyakan, bagaimana hukum memotong kuku dan rambut sebelum berkurban.
Ada sebagian masyarakat yang hanya ikut-ikutan, sehingga jika adanya perbedaan pendapat terhadap hukum memotong kuku dan rambut sebelum berkurban.
Hukum masalah memotong kuku dan rambut sebelum berkurban itu banyak sekali ulama yang berpendapat.
Baca Juga: Sahkah Kurban Idul Adha Patungan di sekolah? Simak Penjelasan Buya Yahya
Di Indonesia, kebanyakannya mayoritas madzhab Imam Syafi'i. Menurut Imam Syafi'i hukum memotong kuku dan rambut sebelum berkurban itu sunnah. Tidak wajib, dan tidak haram bila tidak dipotong.
Adapun kewajiban menurut pendapat semua madzhab, yaitu tidak memotong kuku dan memotong rambut orang yang sedang menjalankan ibadah haji. Sebelum tahallul, ia tidak diperbolehkan untuk memotong kuku dan memotong rambut.
Menurut riwayat, orang yang berkurban itu, kelak jasadnya akan dimerdekakan dari api Neraka. Mungkin itu salah satu alasan diwajibkannya untuk tidak memotong kuku dan memotong rambut.
Baca Juga: Anies Baswedan Bisa Jadi Primadona Jelang Pilpres 2024
Tetapi menurut Imam Syafi'i dan Jumhur Ulama itu hukumnya sunnah, artinya boleh dilakukan atau boleh ditinggalkan.
Sebagian ulama juga mengatakan karena berkurban itu sama dengan orang yang berhaji, jadi tidak boleh memotong kuku dan memotong rambut.