Maka jika ada orang ingin berpendapat atau mendatangkan madzhab yang lain di sebuah kampung, harus dengan keterangan. Jika tidak, maka itu akan menjadi fitnah.
Baca Juga: KASUS SUBANG TERBARU: Penyelidik Menemukan Kebohongan Para Saksi, Akankah Diperiksa Kembali?
Memang mungkin menurut ilmiah itu benar, tapi pendapat tanpa penjelasan akan menjadikan kebingungan.
Maka di anjurkan untuk menyebutkan juga dengan keterangan, supaya dapat dimengerti dan diterima, juga menambah wawasan bagi mereka yang tidak tahu.
Intinya, bijaklah dalam menyampaikan fatwa dan pendapat. ***