Hukum Memotong Kuku dan Rambut Sebelum Kurban, Ini Jawaban Mengjutkan Buya Yahya

- 6 Juli 2022, 17:33 WIB
Buya Yahya dalam pengajiannya menjelaskan soal potong kuku dan rambut sebelum berkurban
Buya Yahya dalam pengajiannya menjelaskan soal potong kuku dan rambut sebelum berkurban /Tangkap Layar Youtube Al bahjah TV/

PRIANGANTIMURNEWS - Banyak sekali masyarakat yang mempertanyakan, bagaimana hukum memotong kuku dan rambut sebelum berkurban.

Ada sebagian masyarakat yang hanya ikut-ikutan, sehingga jika adanya perbedaan pendapat terhadap hukum memotong kuku dan rambut sebelum berkurban.

Hukum masalah memotong kuku dan rambut sebelum berkurban itu banyak sekali ulama yang berpendapat.

Baca Juga: Sahkah Kurban Idul Adha Patungan di sekolah? Simak Penjelasan Buya Yahya

Di Indonesia, kebanyakannya mayoritas madzhab Imam Syafi'i. Menurut Imam Syafi'i hukum memotong kuku dan rambut sebelum berkurban itu sunnah. Tidak wajib, dan tidak haram bila tidak dipotong.

Adapun kewajiban menurut pendapat semua madzhab, yaitu tidak memotong kuku dan memotong rambut orang yang sedang menjalankan ibadah haji. Sebelum tahallul, ia tidak diperbolehkan untuk memotong kuku dan memotong rambut.

Menurut riwayat, orang yang berkurban itu, kelak jasadnya akan dimerdekakan dari api Neraka. Mungkin itu salah satu alasan diwajibkannya untuk tidak memotong kuku dan memotong rambut.

Baca Juga: Anies Baswedan Bisa Jadi Primadona Jelang Pilpres 2024

Tetapi menurut Imam Syafi'i dan Jumhur Ulama itu hukumnya sunnah, artinya boleh dilakukan atau boleh ditinggalkan.

Sebagian ulama juga mengatakan karena berkurban itu sama dengan orang yang berhaji, jadi tidak boleh memotong kuku dan memotong rambut.

Maka jika ada orang ingin berpendapat atau mendatangkan madzhab yang lain di sebuah kampung, harus dengan keterangan. Jika tidak, maka itu akan menjadi fitnah.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERBARU: Penyelidik Menemukan Kebohongan Para Saksi, Akankah Diperiksa Kembali?

Memang mungkin menurut ilmiah itu benar, tapi pendapat tanpa penjelasan akan menjadikan kebingungan.

Maka di anjurkan untuk menyebutkan juga dengan keterangan, supaya dapat dimengerti dan diterima, juga menambah wawasan bagi mereka yang tidak tahu.

Intinya, bijaklah dalam menyampaikan fatwa dan pendapat. ***



Editor: Muh Romli

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah