Hukum Menerjemahkan Al Quran ke Bahasa Lain di Luar Bahasa Arab Menurut Buya Hamka

- 15 Agustus 2022, 09:40 WIB
Beginilah hukum menerjemahkan Al Quran ke bahasa lain di luar bahasa Arab menurut pendapat Buya Hamka.
Beginilah hukum menerjemahkan Al Quran ke bahasa lain di luar bahasa Arab menurut pendapat Buya Hamka. /pexels.com / GR Stocks

Tidak hanya itu, Buya Hamka juga menyebutkan bahwa "bahkan terjemahan ke dalam satu bahasa saja pun tidaklah sama di antara satu penerjemah dengan lain
penerjemah. Dan bahasa tempat menerjemahkan itupun selalu berkembang,
yang kadang-kadang satu patah kata 100 tahun yang telah lalu, sudah akan berbeda dengan yang sekarang ini."

Oleh sebab itu, menurut Buya Hamka, para ulama sepakat bahwa Al Quran "bukanlah semata-mata bertumpu pada maknanya saja, melainkan mencakupi lafaz dan makna."

Baca Juga: Pegawai Tertekan Setelah Didatangi Pengacara 'Pencuri Coklat', Alfamart: Siap Ambil Langkah Hukum

"Sebab itu makanya terdapat beberapa ayat di dalam Al Quran yang dengan tegas menyatakan sifat Al Quran itu, yaitu Arabi. Ayat ketiga dari Surat 14, dengan tegas menyebut Qur'anan 'Arabiyyan, artinya al-Quran yang ber-bahasa Arab," tegas Buya Hamka.

Oleh sebab itu, Buya Hamka dengan tegas menyebutkan bahwa "tidak ada Al Quran lain dengan bahasa lain, yang Al Quran ialah yang bahasa Arab itu."

Bahkan lebih lanjut, Buya Hamka menjelaskan bahwa "kalau dia (Al Quran) telah diterjemahkan ke dalam bahasa selain bahasa Arab, namanya bukan Al Quran lagi, melainkan (menjadi) terjemahan Al Quran."

Baca Juga: Viral Ibu Naik Mobil Mercy Kepergok Mencuri Coklat. Karyawan Alfamart Malah Diancam UU ITE

Oleh sebab itu, terkait hukum menerjemahkan Al Quran, Buya Hamka mengambil istinbath dengan beberapa pertimbangan.

Di antara yang menjadi pertimbangan Buya Hamka terkait hukum menerjemahkan Al Quran adalah faktor sosial dan sejarah.

Dalam hal ini, Buya Hamka menjelaskan bahwa "pada zaman Islam dan negara-negara Islam tengah dalam puncak kekuatannya,
Ulama-ulama Islam berpendapat bahwa naskah Al Quran tidak boleh dibawa ke
negeri orang kafir dan Al Quran tidak boleh (haram) jika diterjemahkan ke
dalam bahasa lain."

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Tafsir Al Azhar karya Buya Hamka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x