Hukum Menerjemahkan Al Quran ke Bahasa Lain di Luar Bahasa Arab Menurut Buya Hamka

- 15 Agustus 2022, 09:40 WIB
Beginilah hukum menerjemahkan Al Quran ke bahasa lain di luar bahasa Arab menurut pendapat Buya Hamka.
Beginilah hukum menerjemahkan Al Quran ke bahasa lain di luar bahasa Arab menurut pendapat Buya Hamka. /pexels.com / GR Stocks

Baca Juga: KPU: Ada Tiga Metode Pendaftaran Partai Politik

Adapun sebab adanya hukum haram dalam menerjemahkan Al Quran ke bahasa yang digunakan orang-orang kafir itu, menurut penjelasan Buya Hamka adalah karena "takut Al Quran itu akan diperhina-hina."

Bukan hanya haram menerjemahkan Al Quran ke bahasa orang-orang kafir, Buya Hamka juga menjelaskan bahwa ulama-ulama terdahulu tersebut bahkan mengharamkan menerjemahkan Al Quran ke bahasa di luar bahasa Arab.

Hal ini, sebagaimana yang diuraikan Buya Hamka adalah "karena sudah nyata bahwa terjemahan tidak akan sama dengan aslinya."

Baca Juga: Inilah Sejarah Singkat Lahirnya Kemerdekaan Indonesia, Yang Begitu Besar Perjuangannya

Namun, meski demikian, Buya Hamka juga menjelaskan bahwa hal tersebut hanyalah merupakan pendapat dari ulama-ulama terdahulu.

Sementara hukum menerjemahkan Al Quran menurut fatwa ulama modern sudahlah berbeda dan berubah.

Hal ini, menurut Buya Hamka adalah karena "zamanpun telah berubah, terutama dengan adanya alat-alat pencetak, sehingga Al Quran
yang mula-mula dicetak dengan percetakan bukanlah di Mesir, Damaskus atau di Makkah, tetapi di Hamburg Jerman."

Baca Juga: KEREN! Tiba di Jakarta Pemain Timnas Indonesia U16 Diguyur Bonus Miliaran Rupiah

Oleh sebab itu, dengan adanya perkembangan zaman tersebut Buya Hamka menjelaskan bahwa pada masa ini, semakin berkurang pula jumlah Ulama yang memberikan hukum haram terhadap proses menerjemahkan Al Quran.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Tafsir Al Azhar karya Buya Hamka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x