Hukum Menerjemahkan Al Quran ke Bahasa Lain di Luar Bahasa Arab Menurut Buya Hamka

- 15 Agustus 2022, 09:40 WIB
Beginilah hukum menerjemahkan Al Quran ke bahasa lain di luar bahasa Arab menurut pendapat Buya Hamka.
Beginilah hukum menerjemahkan Al Quran ke bahasa lain di luar bahasa Arab menurut pendapat Buya Hamka. /pexels.com / GR Stocks

Namun, untuk mengantisipasi akan adanya terjemahan yang keliru atau terjemahan yang salah, Buya Hamka menjelaskan bahwa sebaiknya dalam menerjemahkan Al Quran harulah disertai pula ayat asli dari Al Quran itu sendiri.

Hal ini karena, menurut Buya Hamka, agar orang-orang yang benar-benar memahami Al Quran bisa meluruskan terjemahan yang keliru dan salah tersebut.

Baca Juga: Ada 3 Kategori Tahapan Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Apa Saja?

"Maka untuk menandingi ini tidak ada lagi jalan lain bagi Ulama-ulama lslam yang bertanggungiawab, melainkan membolehkan menerjemahkan Al Quran. Tetapi sama pula pendapat sekalian Ulama Islam Zaman Modern, bahwa hendaklah ayat-ayatnya yang asli dengan huruf Arabnya dan nomor-nomor ayat dicantumkan pula di samping terjemahan itu, supaya dapat dibanding oleh ahli-ahli yang lain benar atau salahnya, tepat atau janggalnya terjemahan itu," tulis Buya Hamka.

Itulah hukum menerjemahkan Al Quran ke bahasa lain di luar bahasa Arab sebagaimana dijelaskan Buya Hamka dalam karya monumental-nya, Tafsir Al Azhar.

"Syukurlah kita kepada Tuhan, sebab baik bacaan Al Quran dengan makhraj dan hurufnya dan tajwid atau perkembangan tulisannya, masih tetap asli menurut naskah yang pertama," jelas Buya Hamka.

"Inilah keutamaan Al Quran yang melebihi naskah Taurat dan Injil. Keaslian Al Quran adalah mutawatir, artinya diterima dan dihafal oleh beribu-ribu orang yang mustahil akan sepakat berdusta dan diajarkan turun temurun dari nenek kepada anak dan kepada cucu," tambah Buya Hamka.***

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Tafsir Al Azhar karya Buya Hamka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x